- Menyatakan terdakwa MARIANUS KAINAMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARIANUS KAINAMA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadapnya;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening berukuran sedang yang dikemas dalam plastik bening dan dibalut menggunakan lakban warna coklat dan dimasukkan kedalam tas punggung ;
- 1 (satu) lembar boarding pass Lion Air Grup tujuan Amq-Jakarta an. Kainama Marianus;
- 1 (satu) lembar boarding pass Lion Air Grup tujuan Jakarta-Amq an. Kainama Marianus;
- 1 (satu) lembar surat keterangan rapid test;
- 1 (satu) buah tas jinjing kecil warna biru merk Realme;
- 1 (satu) buah handphone Samsung A50S warna hitam dengan Imei 1 : 352042110387020, Imei 2 : 352042110387028 beserta SIMCard yang terpasang didalamnya dengan nomor 081247182031
- 1 (satu) buah handphone Lenovo A7000-a warna hitam dengan Imei 1 : 866225022597153, Imei 2 : 866225022597161 beserta SIMCard yang terpasang didalamnya dengan nomor 082189416929;
Putusan PN AMBON Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Amb |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Orpa Marthina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Julianti Wattimury, Br Hakim Anggota Josca Jane Ririhena |
Panitera | Panitera Pengganti: Halijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Uang sejumlah Rp. 910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) Dirampas untuk negara; 6. Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2021/PN Amb
Statistik1620