- Menyatakan, bahwa Tergugat sudah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek.
- Menyatakan menurut hukum sah dan mengikat hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 31 Maret 2019 bukan karena kesalahan Penggugat melainkan karena Tergugat tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih.
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat :
- Uang pesangon, uang penghargaan dan penggantian hak 15% kepada Penggugat, dengan perincian:
- Uang pesangon : 2 x 9 bulan x Rp. 2.450.321,- = Rp. 44.105.778,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja :
- Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan
- .264.598,-
- Gaji/ upah yang tertunda dan atau belum dibayar :
- bulan November 2018 = Rp. 2.450.321,-
- bulan Desember 2018 = Rp. 2.450.321,-
- bulan Januari 2019 = Rp. 2.450.321,-
- bulan Februari 2019 = Rp. 2.450.321,-
- bulan Maret 2019 = Rp. 2.450.321,-
- 12.251.605,-
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengeluarkan Surat Keterangan Pernah bekerja kepada Penggugat pada PT. Citra Pertiwi Mandiri.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN PADANG Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 11/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jonlar Purba |
Hakim Anggota | Jamaris, Hakim Anggota Ir, Br Hakim Anggota Rustan Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Rajul Afkar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 8 bulan x Rp. 2.450.321,- = Rp. 19.602.562,- + Sub. Jumlah= Rp.63.708.346,- 15% x Rp. 63.708.346,- = Rp. 9.556.252,- + J U M L A H (A + B)= Rp. 85.516.203,- Terbilang : Delapan puluh lima juta lima ratus enam belas ribu dua ratus tiga rupiah. |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pdg
Statistik11813