- Menolak gugatan provisi tersebut;
- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat merupakan Karyawan Tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat putus sejak tanggal 1 Juli 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kekurangan pembayaran hak-hak Para Penggugat sesuai amanat pasal 164 ayat (1) undang undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp. 23.488.156,94 (dua puluh tiga juta empat ratus delapan puluh delapan ribu seratus lima puluh enam rupiah koma sembilan puluh empat rupiah dengan perincian sebagai berikut ;
- Dewi Maya Sari ( Penggugat I ) sebesar Rp. 11.189.834,17,
Putusan PN PADANG Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 2/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuzaida |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masdalena Lubis, Br Hakim Anggota Abdul Rahman Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartini, S. Sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : ( sebelas juta seratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah koma enam puluh satu sen ); 2. Gusnedi ( Penggugat VIII ) sebesar Rp. 6.153.337,09, ( enam juta seratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tujuhrupiah koma nol sembilan sen ) 3.Muhammad Hatta ( Penggugat IX ) sebesar Rp. 6.144.985,68, (enam juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus delapan lima rupiah koma enam puluh delapan sen) 6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah); 7.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pdg
Statistik14322