- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris yang Sah ;
- Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli yang dibuat dibawah tangan tertanggal 28 Nopember tahun 2010 dan telah ditandatangani oleh Orang Tua Para Penggugat (Almarhum Robert Hitalessy) dan Tergugat terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 431 atas nama Ny. Hasnah (Tergugat), Seluas 120 M2, dengan letak di JL. Gn. Salahutu I Blok IV No. 44 beserta sebuah bangunan yang telah berdiri di atas tanah tersebut dengan batas ? batas sebagai berikut ;
- Menyatakan Kwitansi Pembayaran untuk pelunasan sebidang tanah/rumah senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 28 Nopember tahun 2010 yang telah ditandatangani oleh Tergugat adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik ; Menyatakan Orang Tua Para Penggugat Almarhum Robert Hitalessy adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji / wanprestasi;
- Menetapkan memberi izin dan kuasa kepada Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Robert Hitalessy yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku penjual guna menandatangani akta jual beli dihadapan pejabat pembuat akta tanah yang berwenang apabila ternyata Tergugat selaku penjual tidak ada atau tidak hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang sekaligus Para Penggugat bertindak atas namanya masing-masing sebagai Ahli Waris Yang sah dari Almarhum Robert Hitalessy (ayah Para Penggugat) sebagai pembeli atas objek jual beli sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No:431, Seluas 120 M2 yang terletak di JL. Gn. Salahutu I Blok IV No. 44, sehingga Para Penggugat dapat melakukan penandatanganan akta jual beli sebagai persyaratan untuk proses balik nama dan pendaftaran hak atas nama Para Penggugat pada Kantor Badan Pertanahan Kota Ambon ;
Putusan PN AMBON Nomor 111/Pdt.G/2021/PN Amb |
|
Nomor | 111/Pdt.G/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilsonriver |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamzah Kailul, Shbr Hakim Anggota Ismail Wael |
Panitera | Panitera Pengganti: Kemmy Efrosien Leunufna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Sebelah utara berbatasan dengan: Jalan Gunung Salahutu 1 Sebelah timur berbatasan dengan: Jalan Salahutu Raya Sebelah selatan berbatasan dengan: Hendri Wattimanela Sebelah barat berbatasan dengan: Ronny Letlora adalah Sah menurut Hukum ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.110.000,- (Dua juta seratus sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pdt.G/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 111/Pdt.G/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pdt.G/2021/PN Amb
Statistik9459