- Menyatakan terdakwa I SELVIA RAHAYAAN alias EPOK dan terdakwa II HENDRO KAINAMA alias BRAM ROPA alias NIDJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gran? sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikajo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak di bayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menyatakan masa penahanan dan penangkapan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan para terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan barang bukti berupa :
Putusan PN AMBON Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Amb |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ismail Wael |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamzah Kailul, Shbr Hakim Anggota Wilsonriver |
Panitera | Panitera Pengganti: Suriati Difinubun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. 1 (satu) paket shabu yang dikemas didalam plastik klip bening berukuran sedang yang di bungkus dengan menggunakan tisu dan dimasukan kedalam plastik gresek warna hitam kemudian dibalut menggunakan lak ban warna coklat; 2. 1 (satu) paket shabu yang dikemas didalam plastik klip bening berukuran sedang yang di bungkus dengan menggunakan tisu dan dimasukan kedalam plastik gresek warna hitam kemudian dibalut menggunakan lak ban warna coklat dan disimpan didalam tas punggung warna merah; 3. 1 (satu) lembar boarding Pass Batik Air tujuan Jakarta ?Amq a.n. RAHAYAAN/SELVIA; 4. 1 (satu) Amplop Siloam Hospitals yang didalamnya berisikan surat keterangan rapid tes a.n. SELVIA RAHAYAAN; 5. 1 (satu) Amplop Lab Klinik yang didalamnya berisikan surat keterangan rapid tes a.n. SELVIA RAHAYAAN; 6. 1 (satu) unit HP Vivo 1820warna hitam menggunakan tali gantuangan Vivo warna hitam dengan Imei 1 : 862516047513371, Imei 2 : 862516047513363 beserta simcard yang terpasang didalamnya dengan nomor : 082217773024; 7. 1 (satu) lembar surat keterangan KTP sementara yang dikeluarkan oleh staf pemerintahan Desa Kamarian dengan nomor : 471/1508/2020 atas nama BRAM ROPA; 8 1 (satu) lembar boarding Pass Batik Air tujuan Jakarta ?Amq a.n. ROPA/BRAM: 9 1 (satu) Amplop Laboratorium Klinik MANUEL yang didalamnya berisikan surat keterangan rapid tes a.n. BRAM ROPA; 10. 1 (satu) unit HP OPPO F1s warna gold - putihdengan Imei 1 : 863525034223570, Imei 2 : 863525034223562 beserta simcard yang terpasang didalamnya dengan nomor : 082190943791; 11. 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam dengan Imei 1 : 353409094835317, Imei 2 : 53409094835312 beserta simcard yang terpasang didalamnya dengan nomor : 081289202147. ?Dirampas untuk dimusnahkan? 12. 1(satu) buah Kartu tanda Penduduk(KTP) dengan NIK 8104015207930001 atas nama SELVIA RAHAYAAN; 13. 1(satu) buah Kartu tanda Penduduk(KTP) dengan NIK 8106011306940006 atas nama HENDRO KAINAMA ?Dikembalikan kepada masing-masing terdakwa? 6. Membebankan kepada para terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- ( dua ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2021/PN Amb
Statistik2725