- Menyatakan Terdakwa Iswandi Ilyas, SE Pgl. Dede Bin Ilyas Laraga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iswandi Ilyas, SE Pgl. Dede Bin Ilyas Laraga dengan pidana penjara selama 6 (tahun) tahun dan 6 ( enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- 1 (satu) Berkas ASLI Pencairan Uang Muka Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013.
- 1 (satu) Berkas ASLI Pembayaran Tahap II (Termin) Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013.
- 1 (satu) Berkas ASLI Pembayaran 100 % Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013.
- 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor : 445.705/RSUD.P/Umum/V/2012, tanggal 9 Mei 2012 perihal Usulan Kegiatan T.A. 2013;
- 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor : DM.04.02/I.1/1044/2013 tanggal 20 Februari 2013 perihal Undangan Pembahasan Dana Tugas Pembantuan Program Pembinaan Upaya Kesehatan tahun 2013;
- 1 (satu) berkas Asli, Term Of Reference (TOR) Pengadaan Alat Kesehatan Dan Bangunan Dana Tugas Perbantuan Anggaran 2013;
- 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 03/RSUD-ALKES/APBN/VII/2013 tanggal 01 Juli 2013 Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan Dan KB SKPD RSUD dr. Rasidin Padang, Pelaksana PT. Syifa Medical Prima.
- 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor : 445.1001/RSUD.P/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 perihal Kelengkapan Dokumen Pengadaan Alat Kedokteran Kesehatan dan KB APBN TA 2013
- 1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor : 031/SPH-PT.SMU/5/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. SARANA MEDIKA UTAMA
- 1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor : 007/PT.SMP/SPH/V/13 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. SYIFA MEDICAL PRIMA
- 1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor : 035/PT-CRP/juni/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. CAHAYA RAMA PRATAMA
- 1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor : 020/CV-VP/SPH/IV/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari CV. VALEA PERKASA
- 1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen KRONOLOGIS PROSES PELELANGAN Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB.
- Microscope Binocular Merk Axiom ?Germany, Model: BM-500;
- Cellspin Cytocentrifuge, Merk: Hettich-Germany, Model: Universal 320;
- Sterilisasi Ruangan, Merk: Anios-France, Model: Aerosept AF.
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 02/NOT/X/2019 perihal Surat Keterangan tanggal 10 Oktober 2019 dari NOTARIS ? PPAT PRIMARINI HARYANTI, SH
- 1 (satu) examplar PERJANJIAN KERJASAMA antara FERRY OKTAVIANO, SE dengan ISWANDI ILYAS tanggal 24 Juni 2013
- 1 (satu) berkas Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 1510044445556 atas nama PT. SYIFA MEDICAL PRIMA, Periode 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2018;
- 1 (satu) berkas Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 1510000000577 atas nama TUNAS BHAKTI NUSANTARA, Periode 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2018;
- 1 (satu) berkas Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 1250000050807 atas nama ISWANDI ILYAS, Periode 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2018;
- 1 (satu) berkas Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 1250003366663 atas nama ISWANDI ILYAS, Periode 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2018;
- 1 (satu) berkas Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 1510004571276 atas nama ILHAM NUR ILYAS, Periode 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2018;
- 1 (satu) berkas Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 1510005074866 atas nama IRHAMSYAH ILYAS LARAGA, Periode 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2018.
- 1 (satu) berkas Foto Copy dokumen Pembayaran dari PT. SYIFA MEDICAL PRIMA kepada PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA ;
- 1 (satu) berkas Foto Copy dokumen Pembayaran pembelian barang Alat Kesehatan berdasarkan Laporan Keuangan PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA;
- 1 (satu) berkas Foto Copy dokumen Pembayaran biaya pengiriman barang Alat Kesehatan ke RSUD dr. RASIDIN Padang
- 1 (satu) Berkas Foto Copy Dokumen Purchase Order 030/PO/SMP/VII/2013 tanggal 09 Juli 2013
- 1 (satu) Berkas Foto Copy Dokumen Packing List No. : 013/PL/IX/2013 tanggal 18 September 2013 ;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy Dokumen Packing List No. : 031/PL/X/2013 tanggal 09 Oktober 2013 ;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy Dokumen Packing List No. : 041/PL/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013 ;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy Dokumen Packing List No. : 059/PL/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013 ;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy Dokumen Packing List No. : 069/PL/X/2013 tanggal 26 Oktober 2013 ;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy Dokumen Packing List No. : 090/PL/XI/2013 tanggal 01 November 2013 ;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy Dokumen Packing List No. : 096/PL/XI/2013 tanggal 06 November 2013 ;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy Dokumen Packing List No. : 198/PL/XII/2013 tanggal 02 Desember 2013 ;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy Dokumen Packing List No. : 238/PL/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013 ;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy Dokumen Packing List No. : 297/PL/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 ;
- Foto Copy yang telah dilegalisir Petikan Keputusan Walikota Padang Nomor:821.21/107/SK-BKD/2012 Tentang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian PNS Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Eselon III Dan IV Dilingkungan Pemerintah Kota Padang Tanggal 27 Februari 2012 (tentang Pengangkatan dr. ARTATI SURYANI, MPH sebagai Direktur RSUD dr. Rasidin Kota Padang);
- 1 (satu) berkas Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 1110004684789 atas nama ARTATI SURYANI, Periode 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2015;
- 1 (satu) berkas Rekening Koran Bank Negara Indonesia (BNI) Nomor 0078409615 atas nama ARTATI SURYANI, Periode 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2015
Putusan PN PADANG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PADANG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairulludin | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yose Ana Roslinda, Br Hakim Anggota Hendri Joni | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Rajul Afkar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 3. Menghukum Terdakwa Iswandi Ilyas, SE Pgl. Dede Bin Ilyas Laraga untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4.512.288.312,11 (empat milyar lima ratus dua belas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah sebelas sen) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) tahun; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan; 6. Menyatakan barang bukti berupa:
7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00,- (Lima ribu Rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg
Statistik35269