- Menyatakan Terdakwa Walbadri Bin Mansyur Panggilan Edi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa Walbadri Bin Mansyur Panggilan Edi oleh karena itu dari Dakwaan Primair.
- Menyatakan Terdakwa Walbadri Bin Mansyur Panggilan Edi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 4 (Empat) Bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp190.014.090,00 (seratus sembilan puluh juta empat belas ribu sembilan puluh rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan.
- Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) rangkap yang terdiri dari 2 lembar Salinan Surat Keputusan Bupati Sijunjung Nomor : 188.45/181/KPTS-BPT-2018 tanggal 24 April 2018 Tentang Penetapan Pemegang/Penanggung Jawab Rumah Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung beserta lampiran sebanyak 5 lembar.
- 1 (satu) rangkap yang terdiri dari 2 lembar Salinan Surat Keputusan Bupati Sijunjung Nomor : 188.45/440/KPPS-BPT-2019 tanggal 15 Juli 2019 Tentang Penetapan Pemegang/Penanggung Jawab Rumah Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung beserta lampiran sebanyak 5 lembar
- 1 (satu) rangkap yang terdiri dari 2 lembar Surat Tela?ahan Staf Sekretariat Daerah Kab. Sijunjung Nomor : 032/163/Umum-2017 tanggal 19 Desember 2017 perihal Penempatan Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Sijunjung
- 1 (satu) lembar Surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Sijunjung Nomor : 800/480/Sekrt.DPRD-2017 tanggal 8 Desember 2017 tentang Penempatan Rumah Dinas
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Kab. Sijunjung Tahun Anggaran 2018
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Kab. Sijunjung Tahun Anggaran 2019
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA SKPD) Sekretariat DPRD Kab. Sijunjung Tahun Anggaran 2018
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban belanja kebutuhan rumah tangga Wakil Pimpinan DPRD Kab. Sijunjung nama WALBARDI semenjak Bulan Januari tahun 2018 sampai dengan Bulan Maret tahun 2019 yang terdiri dari kwitansi pembayaran, faktur-faktur belanja dan daftar belanja makan dan minuman harian Wakil Pimpinan DPRD Kab. Sijunjung
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pinjam Pakai Rumah Dinas Nomor: 032/131/BAST-2017 tanggal 27 Desember 2017 dari Sekretaris Daerah Kab. Sijunjung ke Sekretaris DPRD Kab. Sijunjung
- 1 (satu) rangkap yang terdiri dari 2 lembar Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kab. Sijunjung Nomor : 7/KPTS/SEKRT-DPRD/2018 tanggal 2 Januari 2018 Tentang Penunjukan Pemegang dan Penanggung Jawab Rumah Dinas Pimpinan DPRD Kab. Sijunjung Tahun 2018 beserta lampirannya sebanyak 1 lembar
- 1 (satu) rangkap yang terdiri dari 2 lembar Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kab. Sijunjung Nomor : 7/KPTS/SEKRT-DPRD/2019 tanggal 2 Januari 2019 Tentang Penunjukan Pemegang dan Penanggung Jawab Rumah Dinas Pimpinan DPRD Kab. Sijunjung Tahun 2019 beserta lampirannya sebanyak 1 lembar
- 1 (satu) rangkap yang terdiri dari 2 lembar Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-710-2014 tanggal 19 September 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sijunjung
- 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kab. Sijunjung Nomor 107/Kh/ITDA-2019 tanggal 10 September 2019 tentang Belanja Makanan dan Minuman Harian (Natura) Pimpinan DPRD Kab. Sijunjung Tahun Anggaran 2018 (Januari s/d Desember) dan Tahun Anggaran 2019 (Januari s/d Juni)
- Rekening Koran dengan Nomor Rekening Bank Nagari : 07000210170361 a.n WALBARDI periode 1 Januari 2019 sampai dengan 20 April 2019 sebanyak 2 (dua) lembar
- Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor : 14 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
- Peraturan Bupati Kabupaten Sijunjung Nomor : 49 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor : 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
- Peraturan Bupati Sijunjung Nomor : 51 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor : 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
- Peraturan Bupati Kabupaten Sijunjung Nomor : 79 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
- Surat Perintah Membayar 2018 Nomor : 172.3/11/SPM/Sekre-DPRD-2018 tanggal 20 Februari 2018 sebanyak 3 (Tiga) lembar.
- Surat Perintah Membayar 2018 Nomor : 172.3/14/SPM SEKRT DPRD-2018 tanggal 5 Maret 2018 sebanyak 3 (Tiga) lembar.
- Surat Perintah Membayar 2018 Nomor : 172.3/20/SPM/SekrtDPRD-2018 tanggal 27 Maret 2018 sebanyak 2 (Dua) lembar.
- Surat Perintah Membayar 2018 Nomor : 172.3/23/SPM SEKRT DPRD-2018 tanggal 13 April 2018 sebanyak 2 (Dua) lembar
- Surat Perintah Membayar 2018 Nomor : 172.3/31/SPM SEKRT DPRD-2018 tanggal 23 Mei 2018 sebanyak 2 (Dua) lembar.
- Surat Perintah Membayar 2018 Nomor : 172.3/37/SPM SEKRT DPRD-2018 tanggal 5 Juni 2018 sebanyak 3 (Tiga) lembar.
- Surat Perintah Membayar 2018 Nomor : 172.3/42/SPM SEKRT DPRD-2018 tanggal 6 Juli 2018 sebanyak 2 (Dua) lembar.
- Surat Perintah Membayar 2018 Nomor : 172.3/47/SPM SEKRT DPRD-2018 tanggal 30 Juli 2018 sebanyak 3 (Tiga) lembar.
- Surat Perintah Membayar 2018 Nomor : 172.3/55/SPM SEKRT DPRD-2018 tanggal 30 Agustus 2018 sebanyak 3 (Tiga) lembar.
- Surat Perintah Membayar 2018 Nomor : 172.3/61/SPM SEKRT DPRD-2018 tanggal 20 September 2020 sebanyak 3 (Tiga) lembar.
- Surat Perintah Membayar 2018 Nomor : 172.3/65/SPM SEKRT DPRD-2018 tanggal 12 Oktober 2018 sebanyak 2 (Dua) lembar.
- Surat Perintah Membayar 2018 Nomor : 172.3/81/SPM SEKRT DPRD-2018 tanggal 10 Desember 2018 sebanyak 2 (Dua) lembar.
- Surat Perintah Membayar 2018 Nomor : 182.3/85/SPM SEKRT DPRD-2018 tanggal 14 Desember 2018 sebanyak 3 (Tiga) lembar.
- Surat Perintah Membayar 2019 Nomor : 172.3/06/SPM SEKRT DPRD-2019 tanggal 28 Januari 2019 sebanyak 2 (Dua) lembar.
- Surat Perintah Membayar 2019 Nomor : 172.3/09/SPM SEKRT DPRD-2019 tanggal 13 Februari 2019 sebanyak 3 (Tiga) lembar
- Surat Perintah Membayar 2019 Nomor : 172.3/17/SPM SEKRT DPRD-2019 tanggal 20 Maret 2019 sebanyak 3 (Tiga) lembar
- Surat Perintah Membayar 2019 Nomor : 172.3/25/SPM SEKRT DPRD-2019 tanggal 6 Mei 2019 sebanyak 3 (Tiga) lembar.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/0056/SP2D/BL-BKAD-2018 tanggal 20 Februari 2018 sebanyak 1 (Satu) lembar.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/0081/SP2D/BL-BKAD-2018 tanggal 6 Maret 2018 sebanyak 1 (Satu) lembar.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/0120/SP2D/BL-BKAD-2018 tanggal 28 Maret 2018 sebanyak 1 (Satu) lembar.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/0157/SP2D/BL-BKAD-2018 tanggal 16 April 2018 sebanyak 1 (Satu) lembar.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/0243/SP2D/BL-BKAD-2018 tanggal 24 Mei 2018 sebanyak 1 (Satu) lembar.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/0304/SP2D/BL-BKAD-2018 tanggal 7 Juni 2018 sebanyak 1 (Satu) lembar.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/0377/SP2D/BL-BKAD-2018 tanggal 10 Juli 2018 sebanyak 1 (Satu) lembar.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/0541/SP2D/BL-BKAD-2018 tanggal 31 Juli 2018 sebanyak 1 (Satu) lembar.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/0683/SP2D/BL-BKAD-2018 tanggal 30 Agustus 2018 sebanyak 1 (Satu) lembar.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/0862/SP2D/BL-BKAD-2018 tanggal 21 September 2018 sebanyak 1 (Satu) lembar.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/1044/SP2D/BL-BKAD-2018 tanggal 15 Oktober 2018 sebanyak 1 (Satu) lembar.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/1739/SP2D/BL-BKAD-2018 tanggal 11 Desember 2018 sebanyak 1 (Satu) lembar.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/1871/SP2D/BL-BKAD-2018 tanggal 17 Desember 2018 sebanyak 1 (Satu) lembar.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/0037/SP2D/BL-BKAD-2019 tanggal 29 Januari 2019 sebanyak 1 (Satu) lembar.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/0050/SP2D/BL-BKAD-2019 tanggal 14 Februari 2019 sebanyak 1 (Satu) lembar.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/0122/SP2D/BL-BKAD-2019 tanggal 21 Maret 2019 sebanyak 1 (Satu) lembar.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/0229/SP2D/BL-BKAD-2019 tanggal 7 Mei 2019 sebanyak 1 (Satu) lembar.
- 1 (Satu) Lembar Surat Pertanggung Jawaban Mutlak, tanggal 21 Juni 2019 atas nama WALBARDI (sejak Bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Maret 2019).
Putusan PN PADANG Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg |
|
Nomor | 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota D. Takdir, Br Hakim Anggota Zaleka Hg |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Ari Sultoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap terlampir dalam berkas perkara. 9. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg
Statistik19031