- Menyatakan Terdakwa Nursidin Jamil Bin J.K.H. Sampono Panggilan Nursidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa Nursidin Jamil Bin J.K.H. Sampono Panggilan Nursidin oleh karena itu dari dakwaan Primair.
- Menyatakan Terdakwa Nursidin Jamil Bin J.K.H. Sampono Panggilan Nursidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan.
- Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban belanja kebutuhan rumah tangga wakil pimpinan DPRD Kab. Sijunjung nama NURSIDIN JAMIL semenjak Bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Februari 2019 yang terdiri dari kwitansi pembayaran, faktur-faktur belanja dan daftar belanja makan dan minuman harian Wakil Pimpinan DPRD Kab. Sijunjung.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pinjam Pakai Rumah Dinas Nomor : 032/132/BAST-2017 tanggal 27 Desember 2017 dari Sekretaris Daerah Kab. Sijunjung ke Sekretaris DPRD Kab. Sijunjung.
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Kab. Sijunjung Tahun Anggaran 2018 (telah dilakukan Penyitaan dalam perkara lainnya yaitu Perkara atas nama terdakwa WALBARDI Bin MANSYUR Pgl EDI).
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Kab. Sijunjung Tahun Anggaran 2019 ((telah dilakukan Penyitaan dalam perkara lainnya yaitu Perkara atas nama terdakwa WALBARDI Bin MANSYUR Pgl EDI).
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA SKPD) Sekretariat DPRD Kab. Sijunjung Tahun Anggaran 2018 (telah dilakukan Penyitaan dalam perkara lainnya yaitu Perkara atas nama terdakwa WALBARDI Bin MANSYUR Pgl EDI).
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban belanja kebutuhan rumah tangga Wakil Pimpinan DPRD Kab. Sijunjung nama WALBARDI semenjak Bulan Januari tahun 2018 sampai dengan Bulan Maret tahun 2019 yang terdiri dari kwitansi pembayaran, faktur-faktur belanja dan daftar belanja makan dan minuman harian Wakil Pimpinan DPRD Kab. Sijunjung (telah dilakukan Penyitaan dalam perkara lainnya yaitu Perkara atas nama terdakwa WALBARDI Bin MANSYUR Pgl EDI).
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pinjam Pakai Rumah Dinas Nomor: 032/131/BAST-2017 tanggal 27 Desember 2017 dari Sekretaris Daerah Kab. Sijunjung ke Sekretaris DPRD Kab. Sijunjung (telah dilakukan Penyitaan dalam perkara lainnya yaitu Perkara atas nama terdakwa WALBARDI Bin MANSYUR Pgl EDI).
- 1 (satu) rangkap yang terdiri dari 2 lembar Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kab. Sijunjung Nomor : 7/KPTS/SEKRT-DPRD/2018 tanggal 2 Januari 2018 Tentang Penunjukan Pemegang dan Penanggung Jawab Rumah Dinas Pimpinan DPRD Kab. Sijunjung Tahun 2018 beserta lampirannya sebanyak 1 lembar (telah dilakukan Penyitaan dalam perkara lainnya yaitu Perkara atas nama terdakwa WALBARDI Bin MANSYUR Pgl EDI).
- 1 (satu) rangkap yang terdiri dari 2 lembar Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kab. Sijunjung Nomor : 7/KPTS/SEKRT-DPRD/2019 tanggal 2 Januari 2019 Tentang Penunjukan Pemegang dan Penanggung Jawab Rumah Dinas Pimpinan DPRD Kab. Sijunjung Tahun 2019 beserta lampirannya sebanyak 1 lembar (telah dilakukan Penyitaan dalam perkara lainnya yaitu Perkara atas nama terdakwa WALBARDI Bin MANSYUR Pgl EDI).1 (Satu) Lembar Surat Pertanggung Jawaban Mutlak, tanggal 21 Juni 2019 atas nama WALBARDI (sejak Bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Maret 2019).
- 1 (satu) rangkap yang terdiri dari 2 lembar Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-710-2014 tanggal 19 September 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sijunjung (telah dilakukan Penyitaan dalam perkara lainnya yaitu Perkara atas nama terdakwa WALBARDI Bin MANSYUR Pgl EDI).
- 1 (satu) rangkap yang terdiri dari 2 lembar Salinan Surat Keputusan Bupati Sijunjung Nomor : 188.45/181/KPTS-BPT-2018 tanggal 24 April 2018 Tentang Penetapan Pemegang/Penanggung Jawab Rumah Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung beserta lampiran sebanyak 5 lembar (telah dilakukan Penyitaan dalam perkara lainnya yaitu Perkara atas nama terdakwa WALBARDI Bin MANSYUR Pgl EDI).
- 1 (satu) rangkap yang terdiri dari 2 lembar Salinan Surat Keputusan Bupati Sijunjung Nomor : 188.45/440/KPPS-BPT-2019 tanggal 15 Juli 2019 Tentang Penetapan Pemegang/Penanggung Jawab Rumah Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung beserta lampiran sebanyak 5 lembar (telah dilakukan Penyitaan dalam perkara lainnya yaitu Perkara atas nama terdakwa WALBARDI Bin MANSYUR Pgl EDI).
- 1 (satu) rangkap yang terdiri dari 2 lembar Surat Tela?ahan Staf Sekretariat Daerah Kab. Sijunjung Nomor : 032/163/Umum-2017 tanggal 19 Desember 2017 perihal Penempatan Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Sijunjung (telah dilakukan Penyitaan dalam perkara lainnya yaitu Perkara atas nama terdakwa WALBARDI Bin MANSYUR Pgl EDI).
- 1 (satu) lembar Surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Sijunjung Nomor: 800/480/Sekrt.DPRD-2017 tanggal 8 Desember 2017 tentang Penempatan Rumah Dinas (telah dilakukan Penyitaan dalam perkara lainnya yaitu Perkara atas nama terdakwa WALBARDI Bin MANSYUR Pgl EDI).
- 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kab. Sijunjung Nomor 107/Kh/ITDA-2019 tanggal 10 September 2019 tentang Belanja Makanan dan Minuman Harian (Natura) Pimpinan DPRD Kab. Sijunjung Tahun Anggaran 2018 (Januari s/d Desember) dan Tahun Anggaran 2019 (Januari s/d Juni) (telah dilakukan Penyitaan dalam perkara lainnya yaitu Perkara atas nama terdakwa WALBARDI Bin MANSYUR Pgl EDI).
Putusan PN PADANG Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg |
|
Nomor | 41/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota D. Takdir, Br Hakim Anggota Zaleka Hg |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Ari Sultoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. Dipergunakan Dalam Berkas Perkara atas nama WALBARDI Bin MANSYUR Panggilan EDI. 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg
Statistik19539