Putusan PT PONTIANAK Nomor 4/PDT/2021/PT PTK |
|
Nomor | 4/PDT/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marudut Bakara |
Hakim Anggota | Barita Saragih, Brkrisnugroho Sri Pratomo |
Panitera | Sawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 86/PDT.G/2020/PN PTK TANGGAL 24 NOPEMBER 2020 DENGAN AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: 1. MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING/PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; 2. MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA TERBANDING/PENGGUGAT DENGAN PEMBANDING/TERGUGAT PADA TANGGAL 15 OKTOBER 2011 SEBAGAIMANA TERCATAT DALAM AKTA PERKAWINAN NOMOR 6108CPK1910201103158 TERTANGGAL 20 OKTOBER 2011 ATAS NAMA WILI BRODUS SUHENDRA DENGAN JUWITA YANG DITERBITKAN OLEH KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUAPTEN LANDAK, NGABANG, PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA ; 3. MENYATAKAN HAK ASUH KEPADA TERBANDING/PENGGUGAT TERHADAP 2 (DUA) ORANG ANAK-ANAK MASING-MASING: I. MIGUEL UNO BARAKAT, LAKI-LAKI LAHIR DI PONTIANAK PADA TANGGAL 14 MARET 2015, SEBAGAIMANA KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NO. 6171-LU-26032015-0049 YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR CATATAN SIPIL KOTAMADYA PONTIANAK TANGGAL 18 FEBRUARI 2020; II. MANUEL ARE PAMANE, LAKI-LAKI LAHIR DI PONTIANAK PADA TANGGAL 16 JUNI 2016, SEBAGAIMANA KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NO. 6171-LU-13072016-0009 YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR CATATAN SIPIL KOTAMADYA PONTIANAK TANGGAL 05 MARET 2020; 4. MENGHUKUM PEMBANDING/TERGUGAT UNTUK MENANGGUNG BIAYA PENDIDIKAN MAUPUN BIAYA HIDUP ANAK SEBESAR RP 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) SETIAP BULANNYA; 5. MENGHUKUM PEMBANDING/TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN KEPADA TERBANDING/PENGGUGAT SEGERA SETELAH PUTUSAN AQUO BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE) 2 (DUA) ORANG ANAK MASING-MASING BERNAMA : I. MIGUEL UNO BARAKAT, LAKI-LAKI LAHIR DI PONTIANAK PADA TANGGAL 14 MARET 2015, SEBAGAIMANA KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NO. 6171-LU-26032015-0049 YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR CATATAN SIPIL KOTAMADYA PONTIANAK TANGGAL 18 FEBRUARI 2020; II. MANUEL ARE PAMANE, LAKI-LAKI LAHIR DI PONTIANAK PADA TANGGAL 16 JUNI 2016, SEBAGAIMANA KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NO. 6171-LU-13072016-0009 YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR CATATAN SIPIL KOTAMADYA PONTIANAK TANGGAL 05 MARET 2020; 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP INI KEPADA KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LANDAK, NGABANG GUNA DILAKUKAN PENCORETAN AKTA PERKAWINAN NOMOR 6108CPK1910201103158 TERTANGGAL 20 OKTOBER 2011 DAN UNTUK DICATAT PERCERAIANNYA DALAM BUKU REGISTER YANG SEDANG BERJALAN SERTA MENERBITKAN AKTA PERCERAIANNYA ; 7. MEMERINTAHKAN KEPADA YANG BERSANGKUTAN (TERBANDING/PENGGUGAT ATAU PEMBANDING/TERGUGAT) UNTUK MELAPORKAN PERCERAIAN YANG TERJADI ANTARA TERBANDING/PENGGUGAT DAN PEMBANDING/TERGUGAT TERSEBUT KEPADA PEJABAT PENCATATAN SIPIL PADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LANDAK, NGABANG PALING LAMBAT 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK PUTUSAN PERCERAIAN INI TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP; 8. MENGHUKUM PEMBANDING/TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN DIMANA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Mengadili - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak nomor 86/Pdt.G/2020/PN Ptk tanggal 24 Nopember 2020 dengan amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Terbanding/Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perkawinan antara Terbanding/Penggugat dengan Pembanding/Tergugat pada tanggal 15 Oktober 2011 sebagaimana tercatat dalam Akta Perkawinan Nomor 6108CPK1910201103158 tertanggal 20 Oktober 2011 atas nama Wili Brodus Suhendra dengan Juwita yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabuapten Landak, Ngabang, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ; 3. Menyatakan hak asuh kepada Terbanding/Penggugat terhadap 2 (dua) orang anak-anak masing-masing: I. MIGUEL UNO BARAKAT, Laki-laki lahir di Pontianak pada tanggal 14 Maret 2015, sebagaimana kutipan Akta Kelahiran No. 6171-LU-26032015-0049 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak tanggal 18 Februari 2020; II. MANUEL ARE PAMANE, Laki-laki lahir di Pontianak pada tanggal 16 Juni 2016, sebagaimana kutipan Akta Kelahiran No. 6171-LU-13072016-0009 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak tanggal 05 Maret 2020; 4. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk menanggung biaya pendidikan maupun biaya hidup anak sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya; 5. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk menyerahkan kepada Terbanding/Penggugat segera setelah putusan aquo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) 2 (dua) orang anak masing-masing bernama : I. MIGUEL UNO BARAKAT, Laki-laki lahir di Pontianak pada tanggal 14 Maret 2015, sebagaimana kutipan Akta Kelahiran No. 6171-LU-26032015-0049 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak tanggal 18 Februari 2020; II. MANUEL ARE PAMANE, Laki-laki lahir di Pontianak pada tanggal 16 Juni 2016, sebagaimana kutipan Akta Kelahiran No. 6171-LU-13072016-0009 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak tanggal 05 Maret 2020; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pontianak untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak, Ngabang guna dilakukan pencoretan Akta Perkawinan Nomor 6108CPK1910201103158 tertanggal 20 Oktober 2011 dan untuk dicatat perceraiannya dalam buku Register yang sedang berjalan serta menerbitkan akta perceraiannya ; 7. Memerintahkan kepada yang bersangkutan (Terbanding/Penggugat atau Pembanding/Tergugat) untuk melaporkan perceraian yang terjadi antara Terbanding/Penggugat dan Pembanding/Tergugat tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak, Ngabang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 8. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan dimana pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PDT/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 4/PDT/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PDT/2021/PT PTK
Statistik15051