Putusan PN MAKASSAR Nomor 340/Pdt.G/2019/PN Mks |
|
Nomor | 340/Pdt.G/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nasaruddin Tappo |
Hakim Anggota | Sri Herawati, H. Mustari |
Panitera | St. Sohra Hannan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I -Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;-Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 340/Pdt.G/ 2019/PN Mks tanggal 10 September 2020 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI :-Menolak eksepsi dari Terbanding I,II,III,VI,VII,VIII semula Tergugat I,II,III,VI,VII,VIII untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :-Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;-Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.22815/Sudiang, Surat Ukur No.01825/Sudiang/2003 dengan luas 5.292 M2 dahulu tercatat atas nama Abdul Rasyid Arsyad Kantoro sekarang tercatat atas nama Kwan Hendrik Yoe adalah sah dan mengikat menurut hukum;-Menyatakan tanah yang terletak di Jalan ke Mandai KM 19, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 22815/Sudiang, Surat Ukur Nomor :01825/Sudiang/2003 dengan luas 5.292 M2 adalah tanah milik Penggugat;-Menyatakan perbuatan Tergugat I yang membangun kios diatas tanah milik Penggugat in casu tanah objek sengketa dan mempersewakannya adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;-Menyatakan perbuatan Tergugat I s/d IX yang menguasai dan menempati tanah objek sengketa adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;-Menghukum Tergugat I s/d IX dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna dan tanpa ada beban apapun;-Menghukum Turut Tergugat II, in casu Kepala Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Makassar satuan kerja pelaksana jalan Nasional Metro politan Makassar untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas pembebasan lahan objek sengketa untuk kepentingan pembangunan Underpass simpang Mandai sebesar Rp.1.848.000.000,-(satu milyar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah);-Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwansong) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari setiap para Tergugat terlambat memenuhi dan menjalankan isi putusan terhitung putusan memiliki kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya;-Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tuntuk dan mentaati putusan ini;-Menghukum Terbanding I,II,III,VI,VII,VIII semula Tergugat I,II,III,VI,VII,VIII untuk membayar segala biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);-Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 340/Pdt.G/2019/PN Mks
Statistik13928