Putusan PT BANJARMASIN Nomor 30/PDT/2021/PT BJM |
|
Nomor | 30/PDT/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Johny Aswar |
Hakim Anggota | Brabd. Halim Amran, Bambang Pramudwiyanto |
Panitera | Yulianah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT; DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA: MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT; DALAM REKONVENSI MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
MENGADILI : Menerima Permintaan banding dari Pembanding semula Penggugat; DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat Pembanding semula Penggugat; DALAM REKONVENSI Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/PDT/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 30/PDT/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 30/PDT/2021/PT BJM
Statistik9028