Putusan PA MANADO Nomor 126/Pdt.G/2021/PA.Mdo |
|
Nomor | 126/Pdt.G/2021/PA.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satrio A. M. Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Fahrurrazi Karaeng Liwang, Br Hakim Anggota Rokiah Binti Mustaring |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Hj. Ulfah Jaba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Zulkifli Sonu bin Ramlan Sonu) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Yoana Budi Mulia binti Dedy Slamet) di depan sidang Pengadilan Agama Manado; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah0; 2.2. Nafkah lampau sejumlah Rp64.800.000,- (enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah); 2.3. Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah0; 2.4. Nafkah 3 (tiga) anak masing-masing bernama Syifa Syawaliyah Putri Sonu, umur 11 tahun, Muhammad Syafi Putra Sonu, umur 8 tahun dan Sabrina Syafaliyah Putri Sonu, umur 4 tahun sejumlah Rp2.304.000,- (dua juta tiga ratus empat ribu rupiah) setiap bulan diluar dari biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan setiap tahun sebesar 10 % (sepuluh persen) dihitung sejak terjadinya perceraian hingga ketiga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memenuhi hak-hak Penggugat Rekonvensi tersebut dalam diktum 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4 di atas sebelum pengucapan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Manado; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pdt.G/2021/PA.Mdo.zip
- Download PDF
- 126/Pdt.G/2021/PA.Mdo.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pdt.G/2021/PA.Mdo
Statistik2224