- Menyatakan Terdakwa Yogi Dwi Setiawan Als Kerbau Bin Ramli tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Yogi Dwi Setiawan Als Kerbau Bin Ramli oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yogi Dwi Setiawan Als Kerbau Bin Ramli tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) tanpa hak menguasai Norkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik strip bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8153 (nol koma delapan satu lima tiga) gram sisa akhir setelah dilakukan pengujian laboratorium berat netto 0,7621 (nol koma tujuh enam dua satu) gram;
- 1 (satu) buah Tas warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung lipat warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna merah No Pol BN 2209 PB;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 194/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 194/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Wahyuna, Amd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik2423