- Menyatakan Terdakwa Muslimin Als Sleman Bin Jumain (Alm), tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muslimin Als Sleman Bin Jumain (Alm), tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1579 (nol koma satu lima tujuh sembilan) gram dan berat akhir setelah pemeriksaan dengan berat netto 0,1353 (nol koma satu tiga lima tiga) gram;
- 2 (dua) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal wama putih dengan berat netto awal 0,1637 gram (nol koma satu enam tiga tujuh) gram dan berat akhir setelah pemeriksaan dengan berat netto 0,1323 (nol koma satu tiga dua tiga) gram;
- 5 (lima) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 3,4261 (tiga koma empat dua enam satu) gram dan berat akhir setelah pemeriksaan dengan berat netto 3,2023 (tiga koma dua nol dua tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening Kode I berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0329 ( nol koma nol tiga dua sembilan) gram dan berat akhir setelah pemeriksaan dengan berat netto 0,0170 (nol koma nol satu tujuh nol) gram;
- 6 (enam) buah plastik strip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah kotak rokok Surya;
- 1 (satu) unit HP merek Xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA atas nama MUSLIMIN;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA atas nama MUSLIMIN;
- 1 (satu) buah sepeda motor R2 Yamaha Mio warna putih dengan nomor rangka MH35TL2068K179490, nomor mesin 5TL1178430 dan registrasi BN 3092 PW;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 179/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muchsin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik4525