- Menyatakan Terdakwa GENDRO PRASETYO alias PAK NDRO bin TRIKA WANDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bekas bungkus sabun lifebuoy yang di dalamnya terdapat 2(dua) paket sabu di dalam plastik klip warna putih untuk beratnya masing masing 0,83 gram dan 0,43 gram total berat 1,26 gram;
- 1 (satu) buah handphone merk ANDROMAX warna hitam beserta simcard 088216025658;
- 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA FINO warna putih Nopol AD 4919 EH berserta STNK An. WAHYU SETIADI Alamat JL. Laskar putri no 3 Rt05 Rw.26 Kel. Mojosongo Kec. Jebres Kota Surakarta;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN WONOGIRI Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Wng |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2021/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Kusuma Maharani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anita Zulfiani, Hakim Anggota Tavia Rahmawati Suki |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi atas nama ANGGRIAWAN YOSANDHA PUTRA Alias YOSAN Bin BUDIONO; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2021/PN Wng
Statistik11221