- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum Para Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan sah sertifikat hak milik nomor. 1623, Luas 329 M2, yang terletak di Desa Sendang Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri dengan batas-batas, Sebelah Utara: Jalan Raya, Sebelah Selatan: Tanah milik Agus Jati Wuryanto, Sebelah Barat Jalan, sebelah Timur Tanah milik Drs.Padmadi. adalah milik Penggugat ( Obyek sengketa I );
- Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Akta jual beli Nomor 564/2017. Tertanggal 19/09/2017 yang dibuat oleh Tergugat III sehingga batal demi hukum ( Obyek sengketa II );
- Menyatakan cacat dan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum peralihan sertifikat hak milik nomor. 1623, Luas 329 M2, yang terletak di Desa Sendang Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri dengan batas-batas, Sebelah Utara: Jalan Raya, Sebelah Selatan: Tanah milik Agus Jati Wuryanto, Sebelah Barat Jalan, sebelah Timur Tanah milik Drs.Padmadi, yang semula atas nama Penggugat menjadi atas nama Tergugat I;
- Menyatakan Perjanjian akad kredit Tergugat I dengan Tergugat V atas jaminan tanah obyek sengketa tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I, atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan SHM Nomor : 1623, Luas 329 M2, yang terletak di Desa Sendang Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri Dengan batas-batas, Sebelah Utara: Jalan Raya, Sebelah Selatan: Tanah milik Agus Jati Wuryanto, Sebelah Barat Jalan, sebelah Timur Tanah milik Drs.Padmadi kepada Penggugat;
- Menyatakan jual beli antara Tergugat I ataupun Tergugat V dengan Turut Tergugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.2.108.000,00 (dua juta seratus delapan ribu rupiah) ;
Putusan PN WONOGIRI Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Wng |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rais Torodji |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anita Zulfiani, Hakim Anggota Tavia Rahmawati Suki |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2021/PN Wng
Kasasi : 1298K/Pdt/2022
Banding : 375/PDT/2021/PT SMG
Statistik15630