Putusan PA KENDARI Nomor 395/Pdt.G/2021/PA.Kdi |
|
Nomor | 395/Pdt.G/2021/PA.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Yasin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Moh. Ashri, M.hbr Hakim Anggota H. M. Nasruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Yanti Salli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi 2. Memberi Izin kepada Pemohon Konvensi (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ayu Susilawati Baginda binti Hasanuddin Baginda) di depan sidang Pengadilan Agama Kendari Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya. 2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap kedua anaknya yang bernama Adzan Andra Pratama bin Hendra Haseng, lahir di Kendari 05 Juni 2011 dan Ahnaf Andra Manar bin Hendra Haseng, lahir di Kendari 10 Juni 2015. 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pengasuhan anak (hadhanah) kepada Penggugat Rekonvensi untuk kedua orang anaknya yaitu Adzan Andra Pratama bin Hendra Haseng, lahir di Kendari 05 Juni 2011 dan Ahnaf Andra Manar bin Hendra Haseng, lahir di Kendari 10 Juni 2015 yaitu sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, hingga kedua anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau mampu berdiri sendiri dengan ketentuan setiap 1 (satu) tahun berjalan maka nafkah masing-masing setiap anak ditambah 10 % (sepuluh persen) setiap bulan. 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan selama 3 (tiga) bulan sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Rekonvensi. 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Rekonvensi. Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 395/Pdt.G/2021/PA.Kdi.zip
- Download PDF
- 395/Pdt.G/2021/PA.Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 395/Pdt.G/2021/PA.Kdi
Statistik153