- Menyatakan Terdakwa Sujibno alias Pak Hotim bin Asbin (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih dengan nomor handphone 085234944296 yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) pesan singkat (SMS) dari nomor 085330027887, diberi nama kontak ?Pusar?, pada hari Selasa, tanggal 30 Maret 2021, sekira pukul 19.15 WIB, berisi pembelian nomor judi togel Hongkong (HK), yaitu 46=6, 73=6, 07-6, 77=6, 54=6, 04=6, 40=6, 42=6, 45=6, 87=6, 07=6, 80=6 Hk ;
- 1 (satu) pesan singkat (SMS) terkirim ke nomor 082229425584, diberi nama kontak ?Sana?, pada hari Selasa, tanggal 30 Maret 2021, sekira pukul 19.36 WIB, berisi pembelian nomor judi togel Hongkong (HK), yaitu Stsa. 46=6, 73=6, 07-6, 77=6, 54=6, 04=6, 40=6, 42=6, 45=6, 87=6, 07=6, 80=6, 48=1, 88=1, 84=3, 684=1 Hk Pusar ;
- 1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebagai hasil penjualan nomor togel ;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor handphone 082229425584, terdapat pesan singkat (SMS) dari nomor 085234944296, diberi nama kontak ?Hotim?, pada hari Selasa, tanggal 30 Maret 2021, sekira pukul 19.36 WIB, berisi pembelian nomor togel Hongkong, yaitu Stsa 46=6, 73=6, 07=6, 54=6, 04=6, 40=6, 42=6, 45=6, 87=6, 07=6, 80=6, 48=1, 88=1, 84=3, 684=1 Hk. Pusar ;
- 1 (satu) peci warna hitam dengan merek ?Padi Mas? ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SITUBONDO Nomor 69/Pid.B/2021/PN Sit |
|
Nomor | 69/Pid.B/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eryusman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anak Agung Putra Wiratjaya, Hakim Anggota Rosihan Luthfi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Tutik Haerani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk negara, dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.B/2021/PN Sit
Statistik5920