Putusan PA BATAM Nomor 883/Pdt.G/2021/PA.Btm |
|
Nomor | 883/Pdt.G/2021/PA.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarkasyi, Ketua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Raudanur, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Siti Khadijah |
Panitera | Panitera Pengganti: Marwiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Andika Setiawan, SH bin Syafruddin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Yuli Rahmah Siregar binti Ali Usman Siregar) di depan sidang Pengadilan Agama Batam; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : 2.1. Nafkah selama masa iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah); 2.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,-(satu juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dan menyerahkan nafkah Iddah, Mut'ah , sebagaimana yang dimaksud pada poin 2.1, dan 2.2, tersebut diatas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum Ikrar talak di ucapkan oleh Tergugat Rekonvensi; l 4. Menetapkan hak asuh anak bernama : 4.1. Bagas Dirgantara bin Andika Setiawan, lahir di Medan tanggal 20 Agustus 2014; 4.2. Ayunda Mikhayla binti Andika Setiawan, lahir di Medan tanggal 20 Februari 2016; 4.3 Arkana Darma Wijaya bin Andika Setiawan Lahir di Batam 16 Februari 2021, berada dibawah hahanah Penggugat Rekonvensi (ibu kandungnya)), tanpa mengurangi atau membatasi hak dan kewajiban Tergugat Rekonvensi (ayah kandungnya), dalam memberikan perhatian dan kasih sayang terhadap anak-anak tersebut; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah ketiga orang anak tersebut, untuk masa yang akan datang minimal Rp2.000.000,-(dua juta rupiah), setiap bulan sejak dijatuhkan Putusan ini sampai anak tersebut dewasa dan bisa mandiri, dengan ditambah 10 % dari jumlah tersebut setiap tahunnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 ( dua ratus tujuh puluhribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 883/Pdt.G/2021/PA.Btm.zip
- Download PDF
- 883/Pdt.G/2021/PA.Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 883/Pdt.G/2021/PA.Btm
Statistik1614