- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin Pemohon (Jumairi bin Basri) untuk menjatuhkan talak satu Raj'i terhadap Termohon (Inau alias Inawiyah binti Uwe Uncung) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarmasin.
- Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Pemohon dengan Termohon, yaitu:
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 605/Pdt.G/2021/PA.Bjm |
|
Nomor | 605/Pdt.G/2021/PA.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Gani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ahmad Guzalibr Hakim Anggota H. Abdurrahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Tien Harlianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 3.1.Pemohon memberikan mut?ah kepada Termohon sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). 3.2.Pemohon memberikan nafkah selama masa iddah kepada Termohon sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). 3.3.Pemohon memberikan nafkah sehari-hari kepada kedua orang anak, masing-masing barnama Jarawi bin Jumairi, lahir di Banjarmasin, 22 Maret 2008 dan Taufiq Kamil bin Jumairi, lahir di Banjarmasin, 6 September 2016 setiap minggu sejumlah Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sampai anak-anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa) atau telah menikah, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, yang diserahkan melalui Termohon. 3.4.Pemohon dengan Termohon sepakat sebidang tanah dengan ukuran 87 M2 yang terletak di Jalan Alalak Utara, RT.13 RW.01, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin dengan sertipikat nomor: 07140 yang di atasnya dibangun sebuah rumah dengan ukuran 10 X 8 M, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Gang; - Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai; - Sebelah Utara berbatasan dengan NIB 07867; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jailani dan Syahrani; Diserahkan/ diberikan kepada anak Pemohon dengan Termohon yang barnama Jarawi bin Jumairi dan Taufiq Kamil bin Jumairi. 4. Menghukum Pemohon untuk membayar/ menyerahkan kepada Termohon sebagaimana termuat dalam diktum angka 3.1 dan 3.2 (uang mut?ah dan nafkah selama masa iddah) tersebut sebelum ikrar talak dilaksanakan. 5. Menghukum Pemohon memberikan nafkah sehari-hari kepada kedua orang anak, masing-masing barnama Jarawi bin Jumairi, lahir di Banjarmasin, 22 Maret 2008 dan Taufiq Kamil bin Jumairi, lahir di Banjarmasin, 6 September 2016 setiap minggu sejumlah Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sampai anak-anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa) atau telah menikah, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, yang diserahkan melalui Termohon. 6. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan isi kesepakatan yang termuat dalam diktum angka 3.4 tersebut di atas. 7. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 605/Pdt.G/2021/PA.Bjm
Statistik206