- Menyatakan Terdakwa IJOKO PRONTONO Als JOKO Bin M.MARNO, Terdakwa IIZAKARIA SAPUTRA Als JAKA Bin M. MARNOdan Terdakwa IIIACIS Anak UONG tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan?sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. JOKO PRONTONO Als JOKO Bin M.MARNOTerdakwa IIZAKARIA SAPUTRA Als JAKA BiN M. MARNOdan Terdakwa IIIACIS Anak UONGdengan pidana penjaramasing-masing selama7(tujuh)Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para terdakwa tetap ditahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Dam Truk jenis Canter warna kuning KB 9821 QD, Noka MHMFE74P47KOO9880, Nosin 4D37TCY7256 An. JUMLI beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan dan Truck jenis Canter warna kuning KB 9821 QD, Noka MHMFE74P47KOO9880, Nosin 4D37TCY7256 An. JUMLI;
- 102 (Seratus dua) tandan buah kelapa sawit;
-
102 (Seratus Dua) tandan buah kelapa sawit.
Putusan PN Ngabang Nomor 3/Pid.B/2018/PN NBA |
|
Nomor | 3/Pid.B/2018/PN NBA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Daulatta Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Joseph Marpaung, Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Swadesi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : Dikembalikan kepada Terdakwa IJOKO PRONTOSO Als JOKO Bin M. MARNO. Dikembalikan kepada Terdakwa IJOKO PRONTOSO Als JOKO Bin M. MARNO. Dikembalikan kepada PT. CEMARU LESTARI melalui saksi NASRUN QAMULI IBRAHIM Bin NASRUN IBRAHIM. 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2018/PN_NBA.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2018/PN_NBA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2018/PN NBA
Statistik3414