- Menyatakan Terdakwa RAMINO Alias MINO Anak SABINUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menyatakan membebasan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa RAMINO Alias MINO Anak SABINUStelah terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan mati? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana pendek biru bertuliskan YONEX;
- 1 (satu) helai celana dalam warna biru;
- 1 (satu) buah senter kepala merk DONY;
- 1 (satu) buah katapel dengan gaag Cabang kayu,karet atu cacing sepeda;
- 1 (satu) buah Topi warna hitam;
- 1 (satu) helaibaju kaos warna biru coklat liss orange merk PLANET KIDS;
- 6 (enam) tandan buah kelapa sawit;
- 1 (satu) bilah dodos terbuat dari besi beserta gagangnya yang terbuat dari kayu bulat dengan panjang 2(dua) meter;
- 1 (satu) buah archo warna merah;
- 1 (satu) batang kayu bulat sisa pembakaran dengan panjang 30 (tiga pulh) cm dan diameter 4 (empat) Cm;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 97/Pid.B/2018/PN NBA |
|
Nomor | 97/Pid.B/2018/PN NBA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Joseph Marpaung, Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Swadesi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi NORMANalias PAK DIOK Anak LENGAN; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.B/2018/PN_NBA.zip
- Download PDF
- 97/Pid.B/2018/PN_NBA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.B/2018/PN NBA
Statistik376