- Menyatakan Terdakwa RUDI Als DOLENG Anak KAROT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan Pemufakatan jahat menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak berutiskan VIVAN berisikan :
- 26 ( dua puluh enam ) plastik klip transparan berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih.
- 1 (satu) buah Kotak plastik warna Hitam Berisikan :
- 1 (satu) kantong plastik klip trasnparan berisikan : 5 (lima) kantong plastik klip transparan berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu
- 1 (satu) buah kantong pastik klip transparan berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna merah berisikan : Toples beserta tutupnya warna kuning berisikan : 1 (satu) buah kotak warna krim berisikan : Timbangan digital merk CAMRY, 1 (satu) bungkus permen Relaxa berisikan : 6 (enam) bungkus plastik klip transparan, 1 (satu) buah tabung warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan dan 11 ( sebelas ) kantong plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet warna biru.
- 1 (satu) unit handpone merk NOKIA warna hitam putih beserta Sim Card.
- Uang tunai sebesar Rp 100.000,00 ( seratus ribu rupiah ).
- Dirampas untuk Negara.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-( lima ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN NBA |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2019/PN NBA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Joseph Marpaung, Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Syahrir Riza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2019/PN_NBA.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2019/PN_NBA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2019/PN NBA
Statistik6541