- Menyatakan Terdskwa I. ABDUL HAMID Als. SIDUL. Als., BANG DUL. Bin (Alm) ARAHMAN terdakwa II. SUIHARDI Alias ADI Bin (Alm) MATNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai poencarian? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. ABDUL HAMID Als. SIDUL. Als., BANG DUL. Bin (Alm) ARAHMAN, dan Terdakwa II. SUIHARDI Alias ADI Bin (Alm) MATNO, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 ( delapan ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 1.419.000,- (satu juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah), dengan rincian :
- 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah).
- 1 (satu) helai kain lapak bergambar ikan, kepiting, bunga, udang, tempayan dan bulan berwarna kuning;
- 1 (satu) buah tutup hap warna hijau;
- 1 (satu) buah hap warna hijau
- 3 (tiga) buah biji kolok ? kolok warna hijau bergambar ikan, kepiting, bunga, udang, tempayan dan bulan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 121/Pid.B/2018/PN NBA |
|
Nomor | 121/Pid.B/2018/PN NBA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Joseph Marpaung, Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | S.pd.k., Panitera Pengganti Y. Stevanus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.B/2018/PN_NBA.zip
- Download PDF
- 121/Pid.B/2018/PN_NBA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.B/2018/PN NBA
Statistik3027