- Menyatakan Terdakwa MARKUS LUPO Alias PAK ANTO Anak ( Alm ) LUPO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian ? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 38 ( Tiga Puluh Delapan ) Buah kelapa sawit;
- 1 ( Satu ) Bilah DODOS terbuat dari Besi;
- 1 ( satu ) Unit sepeda Motor Merek Yamaha Jenis Jupiter MX warna Biru Hitam dengan Nomor Polisi KB 5161 TQ. DenganNomor Rangka : MH31S7006AK585861 dan Nomor Mesin : 1S7-586092 berserta kunci kontaknya, Nama Pemilik : HENY Alamat JL. KHATULISTIWA KOMP. SPBU RT 01 / 11 BT LAYANG P.T.K;
- 1 ( satu ) Lembat STNK Sepeda Motor Merek Yamaha Jenis Jupiter MX warna Biru Hitam dengan Nomor Polisi KB 5161 TQ. DenganNomor Rangka : MH31S7006AK585861 dan Nomor Mesin : 1S7-586092 berserta kunci kontaknya, Nama Pemilik : HENY Alamat JL. KHATULISTIWA KOMP. SPBU RT 01 / 11 BT LAYANG P.T.K.;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 94/Pid.B/2018/PN NBA |
|
Nomor | 94/Pid.B/2018/PN NBA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Joseph Marpaung, Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Swadesi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. IGP; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa MARKUS LUPO Alias PAK ANTO Anak (Alm) LUPO; |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.B/2018/PN_NBA.zip
- Download PDF
- 94/Pid.B/2018/PN_NBA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.B/2018/PN NBA
Statistik1913