- Menyatakan Terdakwa YANTI SOPIANA Binti (Alm) CONG KHUN SION tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YANTI SOPIANA Binti (Alm) CONG KHUN SION oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan :
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu ;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu ;
- 1 (satu) buah kantong plastik klip transparan berisikan 6 (enam) buah kantong plastik klip transparan berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang bertuliskan 100 ;
- 1 (satu) buah kantong plastik klip transparan berisikan 8 (delapan) buah kantong plastik klip transparan berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang bertuliskan 100 ;
- 1 (satu) buah kantong plastik klip transparan berisikan 8 (delapan) Kantong plastik klip transparan berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang bertuliskan 150 ;
- 1 (satu) buah kantong plastik klip transparan berisikan 8 (delapan) buah kantong plastik klip transparan berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang bertuliskan 150 ;
- 1 (satu) buah kantong plastik klip transparan berisikan 8 (delapan) buah kantong plastik klip transparan berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang bertuliskan 200 ;
- 1 (satu) buah kantong plastik klip transparan berisikan 8 (delapan) buah kantong plastik klip transparan berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang bertuliskan 200 ;
- 1 (satu) buah kantong plastik klip transparan berisikan 5 (lima) buah kantong plastik klip transparan berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang bertuliskan ;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY ;
- 4 (empat) bungkus plastik klip transparan kosong ;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong ;
- 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih ;
- 1 (satu) buah buku nota bon ;
Putusan PN Ngabang Nomor 147/Pid.Sus/2018/PN NBA |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2018/PN NBA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Joseph Marpaung, Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Fenny Restianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan ; Sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak berisikan : Uang tunai sebesar Rp 5.136.000 (Lima juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah), dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.Sus/2018/PN_NBA.zip
- Download PDF
- 147/Pid.Sus/2018/PN_NBA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2018/PN NBA
Statistik178