- Menyatakan Terdakwa Muhammad Mahyus Bin M Nasir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah kotak warna krim berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam;
- 2 (dua) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam;
- 1 (satu) buah alat hisap (bong) lengkap yang terpasang 1 (satu) buah pipet warna putih dan kaca alat hisap;
- 8 (delapan) buah kantong plastik transparan kosong;
- 2 (dua) buah korek api gas warna biru beserta 1 (satu) buah jarum kompor yang terpasang ke (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) buah tabung kaca;
- 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah kantong plastik transparan bertuliskan 150;
- 1 (satu) buah kantong plastik transparan bertuliskan 200;
- 1 (satu) buah kantong plastik transparan bertuliskan 80/90;
- 1 (satu) buah kantong plastik transparan bertuliskan 80, 90,100;
Putusan PN Ngabang Nomor 136/Pid.Sus/2018/PN NBA |
|
Nomor | 136/Pid.Sus/2018/PN NBA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Joseph Marpaung, Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Fenny Restianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pid.Sus/2018/PN_NBA.zip
- Download PDF
- 136/Pid.Sus/2018/PN_NBA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.Sus/2018/PN NBA
Statistik3722