- Menyatakan Terdakwa IBRAHIM Als IB Bin (Alm) SANUSI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IBRAHIM Als IB Bin (Alm) SANUSI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (bulan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah korek api berisikan 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan :
- ;
- ; transparan berisikan 4 (empat) plastik transparan kosong, 3 (tiga) buah potongan pipet warna hitam, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet warna hitam, 2 (dua) buah kanca fanbo, 1 (satu) buah kaca popeye, 2 (dua) buah jarum kompor;
- ;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 2 (dua) bong / alat hisap shabu;
- 2 (dua) buah gunting;
- 2 (dua) buah korek api gas warna ungu;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih;
- uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria f warna hitam KB. 4417 NT dengan nomor Rangka : MH8BC41EAEJ-278506 dan nomor mesin : C427-ID-274753;
- 1 (satu) lembar STNK an. ANDI HARISANDI dengan nomor STNK : 08892559;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk Suzuki Satria f warna hitam;
Putusan PN Ngabang Nomor 166/Pid.Sus/2018/PN NBA |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2018/PN NBA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Joseph Marpaung, Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Fenny Restianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada terdakwa IBRAHIM Als IB Bin (Alm) SANUSI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pid.Sus/2018/PN_NBA.zip
- Download PDF
- 166/Pid.Sus/2018/PN_NBA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2018/PN NBA
Statistik2421