- Menyatakan Terdakwa RODI EFANTRI Bin (Alm) SUDARSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?; sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu.
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk YAMAHA MIO 125 warna Putih Hitam KB 6119 0A dengan nomor mesin : E3R2E1142748 dan nomor rangka : MH3SE8860GJ025985.
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor beserta gantungan kunci bertuliskan PALEMBANG AMPERA BRIDGE.
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sepeda motor KB 6119 OA dengan Nomor : 06490132
Putusan PN Ngabang Nomor 160/Pid.Sus/2018/PN NBA |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2018/PN NBA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Joseph Marpaung, Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas Untuk Dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa RODI EFANTRI Bin (Alm) SUDARSO. 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pid.Sus/2018/PN_NBA.zip
- Download PDF
- 160/Pid.Sus/2018/PN_NBA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.Sus/2018/PN NBA
Statistik2312