- Menyatakan Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als IWAN Bin K. SUKANDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?; sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Merah warna Merah berisikan:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 6 (enam) buah plastik klip transparan berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu bertuliskan 100.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 6 (enam) buah plastik klip transparan berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu bertuliskan 150.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 5 (lima) buah plastic klip transparan berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu bertuliskan 200.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 1 (satu) buah plastikklip transparan berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu bertuliskan 300.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 4 (empat) buah plastik klip transparan berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu bertuliskan .
- 1 (satu) unit hand Phone Merk MITO warna biru tua beserta Simcard 085820802747.
Putusan PN Ngabang Nomor 151/Pid.Sus/2018/PN NBA |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2018/PN NBA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Joseph Marpaung, Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas Untuk Dimusnahkan. 6.Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.Sus/2018/PN_NBA.zip
- Download PDF
- 151/Pid.Sus/2018/PN_NBA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2018/PN NBA
Statistik3724