Putusan PA MAROS Nomor 159/Pdt.G/2021/PA.Mrs |
|
Nomor | 159/Pdt.G/2021/PA.Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nahruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sitti Rusiah, Br Hakim Anggota Harmoko Lestaluhu |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Qalbi Patawari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian secara verstek;3. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:3.1. Sebidang tanah seluas 467 M (empat ratus enam puluh tujuh meter persegi) dan sebuah rumah permanen 2 (dua) lantai yang berdiri di atas tanah sebagian milik Tergugat seluas 323 M (tiga ratus dua puluh tiga meter persegi), terletak di Dusun Padaelo, Desa Tanrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah utara berbatasan dengan Tanah Mas?ati;- Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Ilyas;- Sebelah timur berbatasan dengan Amiruddin Tunru;- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Poros Kariango;3.2. Sebidang tanah seluas tanah 5.510 M2 (lima ribu lima ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Dusun Padaelo, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Pengairan;- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Alm H.Colleng;- Sebelah timur berbatasan dengan Tanah Baha Lurang;- Sebelah barat berbatasan dengan Tanah Ilyas;3.3. Sebidang tanah seluas 458 M (empat ratus lima puluh delapan meter persegi), yang terletak di Dusun Tinggito, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Poros Padaelo Pattontongan;- Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Pengairan;- Sebelah timur berbatasan dengan Baha Lurang;- Sebelah barat berbatasan dengan Hj.mari;3.4. Sebidang tanah sawah seluas 1.500 M (seribu lima ratus meter persegi), yang terletak di Dusun Majannang, Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Perumahan;- Sebelah selatan berbatasan dengan H.Majid;- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Perumahan;- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Hj.Suriati Binti H.Colleng;3.5. 6 (enam) unit mesin sawmill terletak di Dusun Padaelo, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama, masing-masing (seperdua) bagian, dengan ketentuan apabila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka dilakukan lelang oleh pejabat yang berwenang, yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing;5. Menyatakan gugatan Penggugat petitum angka 2 sepanjang terkait objek sengketa posita 5.4 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pdt.G/2021/PA.Mrs.zip
- Download PDF
- 159/Pdt.G/2021/PA.Mrs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pdt.G/2021/PA.Mrs
Statistik5426