- Menyatakan Terdakwa RAHMAD PINDARTO Als PAK MUTIA Bin GATOT PITOYO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa RAHMAD PINDARTO Als PAK MUTIA Bin GATOT PITOYO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja dan tanpa hak telah mentransmisikan infromasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp; 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk LENOVO P70 warna hitam;
- 1 (satu) keping Compact Disc (CD);
- 1 (satu) buah SIM CARD SIMPATI dengan nomor telpon +6281328366817;
- 1 (satu) buah SIM CARD TRI dengan IMSI 510891675635064, ICCID 89628990006254327324;
- 1 (satu) unit Komputer Laptop merk ASUS warna hitam type EeePC series 1225C, SN:C40AAS248980, VN:5251;
Putusan PN Ngabang Nomor 58/Pid.Sus/2018/PN NBA |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2018/PN NBA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Darma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Joseph Marpaung, Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Syahrir Riza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp; 5.000,-( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.Sus/2018/PN_NBA.zip
- Download PDF
- 58/Pid.Sus/2018/PN_NBA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2018/PN NBA
Statistik7626