- Menyatakan Terdakwa SAROHA RAJA GUKGUK Als ARITONANG Anak ALBOIN RAJA GUKGUK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta menyelenggarakan kegiatan pengangkutan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan sebagaimana dalam dakwaan keempat Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 180 (seratus delapan puluh) karung beras;
- 1 (satu) Lembar Nota Barang Asli;
- 2 (Dua) Lembar Foto Copy Nota Barang;
- 170 (seratus tujuh puluh) karung beras;
- 1 (satu) Lembar Nota Barang Asli;
- 2 (Dua) Lembar Foto Copy Nota Barang;
- 1 (satu) unit mobil box merk mitsubhisi type colddiesel warna kuning No. Pol KB 9258 K a.n. SUPIANTO LIM;
- 1 (satu) lembar STNK mobil No.Pol KB 9258 K a.n. SUPIANTO LIM merk Mitshubishitype Cold Diesel FE 74 HDF (4x2) MT, Jenis Light Truck warna kuning Noka MHMFE74P5BK059097, Nosin 4D34T-G07842 40131192117;
- 1 (satu) buah kunci mobil merk mitsubhisi No. Pol KB 9258 K;
- 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi warna Kuning No. Pol KB 9478 AG;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil No. Pol KB 9478 AG an. Santus Merk Mitsubishi EESUPER HD 4x2 MT Jenis L Truck Warna Kuning NOKA MHMFE75P6BK013538 NOSIN 4D34T-CY8485;
- 1 (satu) buah kunci mobil Mitsubishi No. Pol KB 9478 AG;
- 1 (satu) unit HP samsung Duos Warna Biru;
- Fotocopy Akta Pendirian Koperasi Pemasaran Sejahtera Kal-Bar tanggal 28 Oktober 2015 Nomor: 38, diberi tanda T.1;
- Fotocopy Keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 190/BH/XII.1/KUMKM/2015 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tanggal 22 Desember 2015, yang mengesahkan Akta Pendirian Koperasi Pemasaran Sejahtera Kal-Bar, diberi tanda T.2;
- Fotocopy Kutipan dari Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor: 530.08/019/BPMPPT-C, diberi tanda T.3;
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor: 510/029/BPMPPT-C tanggal 28 Januari 2016, diberi tanda T.4;
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP 14.08.2.60.00002 tanggal 28 Januari 2016, diberi tanda T.5;
- Fotocopy NPWP:74.999.918.1-702.000, diberi tanda T.6;
- Fotocopy Tanda Daftar Gudang No: 503/00002/TDG/BMPPT-C tanggal 27 Juni 2013, diberi tanda T.7;
- Fotocopy Surat Keterangan Nomor: 145/012/SK/CK/2004/2004/Pemdes/2018 tanggal 2 April 2018, diberi tanda T.8;
- Fotocopy Cetakan Kode Billing, Pembayaran Pajak Koperasi Sejahtera Kal-Bar, NPWP: 74.999.918.1-702.000, diberi tanda T.9;
- Fotocopy Cetakan Kode Billing, Pembayaran Pajak Koperasi Sejahtera Kal-Bar, NPWP: 74.999.918.1-702.000, diberi tanda T.10;
- Fotocopy Surat Keterangan Usaha Nomor: 503/05/PM/2018 tanggal 13 Pebruari 2018, diberi tanda T.11;
- Fotocopy Surat Kesepakatan Koperasi Sejahtera Kalbar dan Usaha Mandiri Desda Cipta Karya, diberi tanda T.12;
- Fotocopy Surat Kesepakatan Koperasi Sejahtera Kalbar dan Gapoktan Desa Cipta Karya tanggal 4 September 2015, diberi tanda T.13;
- Fotocopy Piagam Penghargaan dari Kementerian Koperasi Perdagangan dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia kepada Saroha R, tanggal 16 Maret 2017, diberi tanda T.14;
- Fotocopy pembelian beras dari Masyarakat, diberi tanda T.15;
Putusan PN Ngabang Nomor 95/Pid.Sus/2018/PN NBA |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2018/PN NBA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Joseph Marpaung, Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya; 5. Menetapkan bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa berupa: Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.Sus/2018/PN_NBA.zip
- Download PDF
- 95/Pid.Sus/2018/PN_NBA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 113/PID.SUS/2018 /PT PTK
Pertama : 95/Pid.Sus/2018/PN NBA
Statistik7036