- Menyatakan Terdakwa I JON KAREBET EBIT Als EBIT Anak PAULUS dan Terdakwa II JEMMI Als ASEN Als PAK FANI Anak KUCIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta menyelenggarakan kegiatan pengangkutan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan? sebagaimana dalam dakwaan keempat Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I JON KAREBET EBIT Als EBIT Anak PAULUS dan Terdakwa II JEMMI Als ASEN Als PAK FANI Anak KUCIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 180 (seratus delapan puluh) karung beras;
- 1 (satu) Lembar Nota Barang Asli;
- 2 (Dua) Lembar Foto Copy Nota Barang;
- 170 (seratus tujuh puluh) karung beras;
- 1 (satu) Lembar Nota Barang Asli;
- 2 (Dua) Lembar Foto Copy Nota Barang;
- 1 (satu) unit mobil box merk mitsubhisi type colddiesel warna kuning No. Pol KB 9258 K a.n. SUPIANTO LIM;
- 1 (satu) lembar STNK mobil No.Pol KB 9258 K a.n. SUPIANTO LIM merk Mitshubishitype Cold Diesel FE 74 HDF (4x2) MT, Jenis Light Truck warna kuning Noka MHMFE74P5BK059097, Nosin 4D34T-G07842 40131192117;
- 1 (satu) buah kunci mobil merk mitsubhisi No. Pol KB 9258 K;
- 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi warna Kuning No. Pol KB 9478 AG;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil No. Pol KB 9478 AG an. Santus Merk Mitsubishi EESUPER HD 4x2 MT Jenis L Truck Warna Kuning NOKA MHMFE75P6BK013538 NOSIN 4D34T-CY8485;
- 1 (satu) buah kunci mobil Mitsubishi No. Pol KB 9478 AG;
- 1 (satu) unit HP samsung Duos Warna Biru;
- Fotocopy Akta Pendirian Koperasi Pemasaran Sejahtera Kal-Bar tanggal 28 Oktober 2015 Nomor: 38, diberi tanda T.1;
- Fotocopy Keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 190/BH/XII.1/KUMKM/2015 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tanggal 22 Desember 2015, yang mengesahkan Akta Pendirian Koperasi Pemasaran Sejahtera Kal-Bar, diberi tanda T.2;
- Fotocopy Kutipan dari Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor: 530.08/019/BPMPPT-C, diberi tanda T.3;
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor: 510/029/BPMPPT-C tanggal 28 Januari 2016, diberi tanda T.4;
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP 14.08.2.60.00002 tanggal 28 Januari 2016, diberi tanda T.5;
- Fotocopy NPWP:74.999.918.1-702.000, diberi tanda T.6;
- Fotocopy Tanda Daftar Gudang No: 503/00002/TDG/BMPPT-C tanggal 27 Juni 2013, diberi tanda T.7;
- Fotocopy Surat Keterangan Nomor: 145/012/SK/CK/2004/2004/Pemdes/2018 tanggal 2 April 2018, diberi tanda T.8;
- Fotocopy Cetakan Kode Billing, Pembayaran Pajak Koperasi Sejahtera Kal-Bar, NPWP: 74.999.918.1-702.000, diberi tanda T.9;
- Fotocopy Cetakan Kode Billing, Pembayaran Pajak Koperasi Sejahtera Kal-Bar, NPWP: 74.999.918.1-702.000, diberi tanda T.10;
- Fotocopy Surat Keterangan Usaha Nomor: 503/05/PM/2018 tanggal 13 Pebruari 2018, diberi tanda T.11;
- Fotocopy Surat Kesepakatan Koperasi Sejahtera Kalbar dan Usaha Mandiri Desda Cipta Karya, diberi tanda T.12;
- Fotocopy Surat Kesepakatan Koperasi Sejahtera Kalbar dan Gapoktan Desa Cipta Karya tanggal 4 September 2015, diberi tanda T.13;
- Fotocopy Piagam Penghargaan dari Kementerian Koperasi Perdagangan dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia kepada Saroha R, tanggal 16 Maret 2017, diberi tanda T.14;
- Fotocopy pembelian beras dari Masyarakat, diberi tanda T.15;
Putusan PN Ngabang Nomor 96/Pid.Sus/2018/PN NBA |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2018/PN NBA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Joseph Marpaung, Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa SAROHA RAJA GUKGUK Als ARITONANG Anak ALBOIN RAJA GUKGUK; 5. Menetapkan bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum para Terdakwa berupa: Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2018/PN_NBA.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2018/PN_NBA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 114/PID.SUS/2018/PT PTK
Pertama : 96/Pid.Sus/2018/PN NBA
Statistik251140