- Menyatakan terdakwa RANOKNG Als PAK LEA Anak ACE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta Melakukan Usaha Penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dan 15 ( lima belas ) hari dan denda kepada Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mesin dompeng;
- 1 (Satu) unit mesin dompeng merk WUJIN 22 HP;
- 1 (Satu) Unit POM 4 Inci;
- 1 (Satu) unit POM NS 100;
- 1 (satu) buah Selang Tembak;
- 2 (Dua) buah Panbel;
- 1 (Satu) Gulung Selang Minyak;
- 1 (Satu) buah Starting engkol;
- 1 (Satu) buah selang pendingin mesin;
- 1 (Satu) buah besi bercabang tiga;
- 1 (Satu) buah cangkul;
- 5 (lima) helai kain karpet;
- 5 (lima) buah Paralon ukuran 4 inci;
- 1 (satu) buah Selang Spiral 4 inci panjang 4 meter;
- 1 (satu) buah dulang;
- 1 (satu) buah drum belah;
- 3 (tiga) buah Jerigen;
- 1 (satu) kotak kunci yang terdapat 3 buah kunci pas;
Putusan PN Ngabang Nomor 90/Pid.Sus/2018/PN NBA |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2018/PN NBA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Joseph Marpaung, Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Fenny Restianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2018/PN_NBA.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2018/PN_NBA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2018/PN NBA
Statistik11960