- Menyatakan Terdakwa NOPIANO OPIK Anak (Alm) ANDI HAKIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NOPIANO OPIK Anak (Alm) ANDI HAKIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong plastik warna Putih berisikan:
- 1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan LED Headlight berisi :
- 8 (delapan) buah kantong klip transparan berisi Kristal diduga Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 40 (empat puluh) buah plastik klip transparan kosong;
- 7 (tujuh) buah plastik klip transparan diduga bekas penyimpanan Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) buah timbangan Digital Merk CHQ HWH POCKET SCALE warna hitam;
- 1 (satu) buah alat hisap (bong);
- 3 (tiga) buah potongan tabung kaca;
- 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah pipet warna putih;
- 3 (tiga) buah korek api gas, 2 (dua) buah warna hijau dan 1 (satu) buah warna merah;
- 1 (satu) buah tutup alat hisap (bong) warna biru;
- 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk NOKIA warna merah hitam;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 88/Pid.Sus/2017/PN Nba |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2017/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chairil Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Joseph Marpaung, Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,-( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus/2017/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus/2017/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2017/PN Nba
Statistik4214