- Menyatakan Terdakwa MICHAEL WINDRA LONDOK Als MICHAEL Anak WILEM PITER LONDOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidan ?tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) lembar yang jika dijumlahkan semuanya sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan 101 (seratus satu) lembar yang jika dijumlahkan semuanya sebesar Rp.505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah).
- Uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan 101 (seratus satu) lembar yang jika di jumlahkan semuanya sebesar Rp.1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah).
- 2 (dua) buah penggaris.
- 2 (dua) buah buku rekap.
- 1 (satu) lembar kertas karbon.
- 2 (dua) buah ballpoint.
- 1 (satu) buah Tipe X.
- 1 (satu) buah stabilo.
- 1 (satu) buah Hp Nokia warna putih tipe 1134.
- 1 (satu) buah Hp Nokia warna putih tipe 206.
Putusan PN Ngabang Nomor 41/Pid.B/2019/PN NBA |
|
Nomor | 41/Pid.B/2019/PN NBA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Joseph Marpaung, Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Fenny Restianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.B/2019/PN_NBA.zip
- Download PDF
- 41/Pid.B/2019/PN_NBA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.B/2019/PN NBA
Statistik8236