- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan gugatan Penggugat pada point 3.4 : berupa Tanah Sawah dibeli dari Mahmud cucu Djalal Matradji, C Desa No.46 Persil 124, Luas 2.525 M2 dengan batas-batas :
- Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut diatas milik Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai harta tersebut pada dictum angka 2 (dua) diatas, untuk menyerahkan bagian harta yang menjadi milik Penggugat, dan jika tidak dapat dibagi secara natura/riil, maka harta bersama tersebut dijual secara umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) dan hasil dari penjualan lelang tersebut dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan hak atau bagian mereka masing-masing;
- Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.525.000,00,- (dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA PURWODADI Nomor 143/Pdt.G/2021/PA.Pwd |
|
Nomor | 143/Pdt.G/2021/PA.Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Nur Salim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Nasikun, Br Hakim Anggota H. Miftakhul Hadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ira Setiyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
-Sebelah Utara : Sawah milik Marbun Damiri; -Sebelah Timur ; Sawah milik Marbun Damiri; -Sebelah Selatan : Jalan; -Sebelah Barat : Tanah milik Pamin/Subadi; dan pada point 3.5 berupa Tanah Sawah dibeli dari Rohmat Munawas, C Desa No.01 Persil 114, Luas 350 M2 (dalam PS Luas 9.590 M2) dengan batas-batas : -Sebelah Utara : Sawah milik Kamsuri Karyo -Sebelah Timur ; Batas Desa Sambung; -Sebelah Selatan : Tanah Sawah milik Magi; -Sebelah Barat : Saluran Air; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pdt.G/2021/PA.Pwd
Statistik11423