- Menyatakan Terdakwa Ariyanto Hidayat Bin Wiryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual Narkotika Golongan I?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan serta membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa diharuskan menjalani pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 18 (delapan belas) Paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu-Sabu dengan berat Bruto 5,61 (lima koma enam satu) gram atau Berat Netto 2,05 (dua koma nol lima) gram;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 359302104107179, No IMEI 2 : 359303104107177;
- 1 (satu) bungkus kemasan Rokok La Bold Warna Hitam;
- 1 (satu) buah bungkus kemasan Rokok Sampoerna Warna Putih;
- 9 (Sembilan) buah Plastik Klip Bening;
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan Plastik;
- Uang Tunai sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PN Penajam Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Pnj |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2021/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marifatul Magfirah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mgs Akhmad Rafiq Ghazali, Hakim Anggota Budi Susilo |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Fadilah Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara guna dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Pnj.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Pnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2021/PN Pnj
Statistik11418