- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa tanah yang terletak dahulu berada di Babulu Darat RT.I Blok A Desa Babulu Darat Kecamatan Waru Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir sekarang RT.008 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud pada Surat Keterangan Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah Nomor 002/SK-PT/DBD/1982 tertanggal 15 Mei 1982 atas nama MANSAH yang diketahui oleh Kepala Desa Babulu Darat MUHAMMAD ALIE. T dan Camat Waru BASRIE U serta disaksikan oleh oleh Ketua RT. I Blok A Babulu Darat atas nama AJI ARAP dan saudara MAMIS. R selaku saksi batas sebelah Utara dan saudara BACO. S selaku saksi batas sebelah Timur, dengan ukuran dan batas-batas yang menjadi objek sengketa berdasarkan hasil pemeriksaan setempat adalah sebagai berikut:
- Ukuran
- Batas-Batas
Putusan PN Penajam Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Pnj |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Susilo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurul Hasanah, Hakim Anggota Mgs Akhmad Rafiq Ghazali |
Panitera | Panitera Pengganti: Daniel Armaniadji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Panjang : 28 Meter Lebar : 60 Meter Luas : 1.680 M2 Utara : H. Zaenal Arifin, S.T. Selatan : Jalan Trans Sosial Timur : Dahulu Baco S/ Jalan Gegas Lama Barat : Dahulu Mansah/ Sekarang H. Zaenal Arifin, S.T. Atas nama Penggugat adalah sah milik Penggugat; 3. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tidak memiliki dan/atau mempunyai hak terhadap tanah sebagaimana dimaksud pada poin 2 Petitum Gugatan ini; 4. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk mengosongkan tanah milik Penggugat; 5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk taat dan patuh terhadap Putusan ini; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.150.000,00 (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2021/PN_Pnj.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2021/PN_Pnj.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2021/PN Pnj
Statistik9937