- Menyatakan Terdakwa Noviasari Wilyanda Sukma binti Eddy Sukma tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,2 (dua koma dua) gram atau neto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dengan perincian narkorika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat neto 0,26 (nol koma dua enam) gram diserahkan ke Balai POM Samarinda untuk dilakukan Uji Laboratorium sedangkan sisanya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat neto 0,81 (nol koma delapan satu) gram dimusnahkan oleh Penyidik Polres Penajam Paser Utara;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna merah;
- 1 (satu) buah tas warna merah;
Putusan PN Penajam Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Pnj |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2021/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y.f. Tri Joko .g.p. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Budi Susilo, Hakim Anggota Nurul Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Fitriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Pnj atas nama Terdakwa Ivan Setiawan bin Alm. H. Mizlan Noor; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Pnj.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Pnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2021/PN Pnj
Statistik5819