- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut dan sah untuk datang menghadap di persidangan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) yang dahulu terletak di Desa Sepaku HTI, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Pasir, Propinsi Kalimantan Timur, dan setelah adanya Pemekaran Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur, tanah tersebut menjadi terletak di Jalan Usaha Tani, Rt.006, Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan Sertifikat dengan Nomor Hak Milik 3562 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasir, tertanggal 2 November 1998, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Kabul Budiono;
- Sebelah Selatan : Puryadi;
- Sebelah Barat : dahulu Samaona sekarang Suyono;
- Sebelah Timur : Warisman;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) yang dahulu terletak di Desa Sepaku HTI, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Pasir, Propinsi Kalimantan Timur, dan setelah adanya Pemekaran Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur, tanah tersebut menjadi terletak di Jalan Usaha Tani, Rt.006, Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan Sertifikat dengan Nomor Hak Milik 3562 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasir, tertanggal 2 November 1998, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Kabul Budiono;
- Sebelah Selatan : Puryadi;
- Sebelah Barat : dahulu Samaona sekarang Suyono;
- Sebelah Timur : Warisman;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan Perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara guna dilakukan pencatatan pendaftaran serta Peralihan Hak atas Tanah pada Sertifikat dengan Nomor Hak Milik 3562 dalam perkara ini menjadi atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3.826.000,00 (tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN Penajam Nomor 32/Pdt.G/2020/PN Pnj |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2020/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anteng Supriyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Graito Aran Saputro, Br Hakim Anggota Jerry Thomas |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2020/PN_Pnj.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2020/PN_Pnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2020/PN Pnj
Statistik9724