- Menyatakan Terdakwa RIZKI AGUNG PRASTOWO Bin NGADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok merk ?GUDANG GARAM SURYA 12? yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus permen warna hitam merk Kopiko;
- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil Narkotika golongan I jenis shabu-shabu dengan berat bruto 0,32 (enam koma tiga dua) gram, setelah disisihkan menjadi seberat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram;
- 1 (satu) unit Handphone NOKIA tipe 105 warna Pink tanpa tutup Casing;
- 1 (satu) unit Motor Honda BEAT warna merah No.Pol. BE 4131 N, Noka: MH1JF5125BK020763, Nosin JF51E-2018082 berikut kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan identitas Motor Honda BEAT warna merah No.Pol. BE 4131 N, Noka MH1JF5125BK020763, Nosin JF51E-2018082 An. ANIK EKA HAYATI.
Putusan PN METRO Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Met |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2021/PN Met |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arista Budi Cahyawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rakhmad Fajeri, Hakim Anggota Andri Lesmana |
Panitera | Panitera Pengganti: Fil'ardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2021/PN Met
Statistik5519