- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Sigit Susanto Bin Wagirun) terhadap Penggugat (Srini Binti Jumadi);
- Menolak eksepsi Tegugat Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan menurut hukum sebagai harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, harta-harta sebagai berikut :
- 1 (satu) unit bangunan tidak termasuk tanahnya, yang berdiri di atas tanah hijau milik Pemerintah Kota Surabaya, dengan status pinjaman hak pakai, yang dipergunakan untuk usaha rumah makan, berukuran 7,87 M x 16,80 M = 132,216 M2 , terletak di Jl. di Jalan Jagir Wonokromo No. 298 Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Jagir Wonokromo ;
- Sebelah Timur : Bengkel Mobil ;
- Sebelah Selatan : Rumah tidak tahu nama pemilik ;
- Sebelah Barat : Rumah P. Simanjuntak ;
- Satu unit tanah dan bangunan yang berupa 4 stand / toko, terletak Jalan Pagesangan Mulya Gang IV No. 20, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, diatasnamakan anak Penggugat dan Tergugat bernama Aang Muragustira bin Sigit Susanto dengan Batas-batas :
- Sebelah Utara : rumah Ira Agustira.
- Sebelah Timur : jalan Gang Pagesangan Mulia.
- Sebelah Selatan : jalan Pagesangan Mulia 4.
- Sebelah Barat : Perum Permata Pagesangan.
- Menetapkan pula 1/3 (sepertiga) bagian dari harta bersama pada dictum angka 2 (dua) tersebut menjadi hak milik Penggugat Rekonvensi (Sigit Susanto bin Wagirun) dan 2/3 (dua pertiga) lainnya adalah menjadi hak milik Tergugat Rekonvensi (Srini binti Jumadi)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan 1/3 (sepertiga) bagian dari harta bersama yang menjadi hak dan bagian Penggugat Rekonvensi sebagaimana pada dictum angka 3 (tiga) tersebut kepada Penggugat Rekonvensi, dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara atau pejabat yang berwenang untuk dijual lelang, dan hasilnya penjualan lelang tersebut dibagi antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi menurut hak dan bagian masing-masing;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi yang selainnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp 541.000,00 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 138/Pdt.G/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 138/Pdt.G/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sumarwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mokh. Akhmad, M.hes.br Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Harudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIDALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pdt.G/2021/PA.Sby
Statistik8719