- Menyatakan Terdakwa Daniyanto alias Blanik bin Sugiyanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dibungkus menggunakan tisu dan di lakban hitam dimasukan kedalam plasik bekas bungkus tisu aqua gallon;
- 1 (satu) unit handphone Merk OPPO warna hitam nomor Whatsapp dan nomor Handphone 082134928818 nomer IMEI 864377045165211;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru merk wrangler;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk camry;
- 1 (satu) pack plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah solasi warna hitam;
- 1 (satu) buah solasi kertas warna kuning;
- 1 (satu) buah korek api warna kuning yang sudah di modifikasi;
- 1 (satu) buah sedotan transparan yang ujungnya di potong runcing;
- 1 (satu) tube urine;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Skh |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Candra Nurendra Adiyana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suci Astri Pramawati, Br Hakim Anggota Sri Nuryani |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2021/PN Skh
Statistik5113