- Menyatakan Terdakwa JATMIKO NUGROHO Bin JOKO WALUYO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA 5 (LIMA) GRAM sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu-sabu dalam plastik klip kecil seberat 0,55490 gram dibungkus tisu warna putih dilakban hitam;
- 50 (lima puluh) butir ekstasi warna coklat dalam plastic klip kecil dibungkus tisu warna putih dilakban hitam dengan berat keseluruhan 22,38770 gram;
- 1 (satu) buah ATM BCA Pasport warna biru nomor 6019001754887192;
- 1 (satu) pak plastic klip kecil;
- 1 (satu) Unit Hp merk OPPO A7 warna gold berikut nomornya 085700000559;
- 1 tas slempang merk SAN PAOLO warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digitan merk ACIS warna Putih;
- 1 (satu) potongan sedotan lancip;
- 4 (empat) plastic klip kecil;
- 1 (satu) buah dompet HELLO KITTY warna Pink;
- 7 (tujuh) paket sabu-sabu masing-masing dalam plastik klip kecil dengan berat keseluruhan 2,05833 gram dibungkus tisu warna putih dilakban hitam;
- 2 (dua) paket sabu-sabu masing-masing dalam plastik klip kecil dengan berat keseluruhan 1,56303 gram dibungkus tisu warna putih dilakban hitam;
- Uang sebanyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan Pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 33/Pid.Sus/2021/PN Skh |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Candra Nurendra Adiyana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suci Astri Pramawati, Br Hakim Anggota Sri Nuryani |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulatsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2021/PN Skh
Statistik487