- Menyatakan Terdakwa HARI SUTOPO Alias MBENDIL Alias THE POOH Bin MUJIMIN CIPTO WIYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip tembus pandang yang berisi Tembakau SINTETIS/ TEMBAKAU GORILLA / Tembakau SINTE;
- 1 (satu) buah paketan J&T Exspress an. HARI SUTOPO, No. Telp : 089519659246, Dukuh Nguter, Rt. 01, Rw. 05, Desa Nguter, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Prov Jawa tegah, Kode Pos 57571 Deskripsi Baju Polo News, Pengirim SAUNG Clouth;
- 1 (satu) buah kaos warna Putih merk Grandis;
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk XIOMY warna hitam beserta Sim Cardnya;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hijau putih No. Pol Plat AD-3797-BO beserta STNK an. HARI SUTOPO;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 53/Pid.Sus/2021/PN Skh |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Candra Nurendra Adiyana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suci Astri Pramawati, Br Hakim Anggota Sri Nuryani |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulatsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa HARI SUTOPO Alias MBENDIL Alias THE POOH Bin MUJIMIN CIPTO WIYONO; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2021/PN Skh
Statistik8520