- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian ;
- Menetapkan pewaris Benu Hamzah bin Nurkan telah meninggal dunia pada tanggal 29 desember 2008, meninggalkan ahli waris :
- Uti Kristiati binti Ngatiman Ningrat Susanto sebagai isteri pewaris;
- Sumirah binti Mardi sebagai ibu kandung pewaris;
- Menyatakan menurut hukum sebagai harta peninggalan pewaris Benu Hamzah bin Nurkan, adalah sebagai berikut :
- Sebidang tanah pekarangan seluas 142 M2, di atasnya - di bagian depan sebelah kiri - berdiri satu unit bangunan permanen, terletak di Jalan Raya Wiyung Nomor 122, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya dengan batas-batas sebagai berikut :
- : Rumah Ibu Lilik Sa?an;
- Menetapkan sebelum memfaraidkan, (seperdua) dari harta warisan pada dictum angka 3 (tiga) tersebut di atas adalah merupakan harta bersama yang menjadi hak milik Tergugat Konvensi (Uti Kristiati binti Ngatiman Ningrat Susanto), sebagai isteri pewaris dan (seperdua) lainnya adalah merupakan harta warisan pewaris yang akan dibagikan kepada para ahli waris yang berhak menerima, sebagaimana pada dictum angka 2 (dua) tersebut di atas;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris pada diktum angka 2 (dua) terhadap harta warisan pewaris pada diktum angka 3 (tiga) setelah dikurangi (seperdua) harta bersama pada diktum angka 4 (empat) tersebut di atas, adalah sebagai berikut :
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan secara bersama-sama melaksanakan pembagian warisan sebagaimana ketentuan pada diktum angka 4 (empat) dan angka 5 (lima) tersebut di muka;
- Menghukum Penggugat Konvensi untuk menyerahkan harta yang berada dalam penguasaannya kepada Tergugat Konvensi yang merupakan hak dan bagian Tergugat Konvensi dimaksud dan atau jika tidak dapat dibagi dan/atau diserahkan secara natura, maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara atau pejabat yang berwenang untuk dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi antara kedua belah pihak menurut hak dan bagian masing-masing;
- Menyatakan tidak menerima yang selainnya (niet ontvankelijke verklaard);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang dihitung sejumlah Rp 5.152.000,00 (lima juta seratus lima puluh dua ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 408/Pdt.G/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 408/Pdt.G/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sumarwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mokh. Akhmad, M.hes.br Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Harudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : - Sebelah Utara : Jalan Raya Wiyung; - Sebelah Selatan : Rumah Alm Nurkan (Ibu Sumirah); - Sebelah Barat : Rumah Bapak Usman; 5.1. Uti Kristiati binti Ngatiman Ningrat Susanto (isteri pewaris) = 312 (25 PERSEN ) 2.2. Sumirah binti Mardi (ibu kandung pewaris) = 9 12 (75 PERSEN) Jumlah = 100 PERSEN DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 408/Pdt.G/2021/PA.Sby
Statistik11829