- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari R. Hartono bin R. Karto Subroto, yang telah meninggal dunia pada tahun 1981 adalah :
- Soedjijem binti Karijoredjo, sebagai isteri/janda;
- RR. Herawati binti R. Hartono, sebagai anak kandung perempuan;
- R. Hariyati binti R. Hartono, sebagai anak kandung perempuan;
- R. Hesti Andaru Astuti binti R. Hartono, sebagai anak kandung perempuan;
- R. Tri Hendro Wibowo bin R. Hartono, sebagai anak kandung laki-laki;
- R. Adi Daru Adji bin R. Hartono, sebagai anak kandung laki-laki;
- R. Hartono bin R. Karto Subroto, sebagai anak kandung laki-laki;
- Menetapkan ahli waris dari Soedjijem binti Karijoredjo, yang telah meninggal dunia pada tahun 2002 adalah :
- RR. Herawati binti R. Hartono, sebagai anak kandung perempuan;
- R. Hariyati binti R. Hartono, sebagai anak kandung perempuan;
- R. Hesti Andaru Astuti binti R. Hartono, sebagai anak kandung perempuan;
- R. Tri Hendro Wibowo bin R. Hartono, sebagai anak kandung laki-laki;
- R. Adi Daru Adji bin R. Hartono, sebagai anak kandung laki-laki;
- R. Hartono bin R. Karto Subroto, sebagai anak kandung laki-laki;
- Menetapkan ahli waris dari R. Adi Hartanto bin R. Hartanto, yang telah meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 2019 adalah :
- Wiwik Setia Budi Rahayu binti Hasan Hadi, sebagai isteri/janda;
- Novico Rossendi bin Hadi Hartanto, sebagai anak kandung laki-laki;
- R. Diva Vemila Auliyah binti Adi Hartanto, sebagai anak kandung perempuan;
- Ullan Mannatku Bungah binti Adi Hartanto, sebagai anak kandung perempuan;
Putusan PA SURABAYA Nomor 1758/Pdt.P/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 1758/Pdt.P/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wachid Ridwan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah, Hakim Anggota H. Tontowi |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Indra Cristiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.235.000,00,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1758/Pdt.P/2021/PA.Sby
Statistik4011