- Mengabulkan gugatan Para Penggugat ;
- Menyatakanahli waris dari almarhum Daim bin Tambi meninggal dunia 20 Januari 1999 dan Almarhumah Rahma binti Tinginyang meninggal dunia pada tanggal 15Desember 1986adalah sebagai berikut:
- Aminah binti Daim, anak Perempuankandung;
- Darwin bin Daim, anak laki-lakikandung;
- Darmanti bin Daim, anak laki-lakikandung;
- Mat Daris bin Daim,anak laki-laki kandung;
- Hermanto bin Daim, laki-aki, );
- Indra Maritin bin Daim, anak laki-lakikandung;
- Ibrahim bin Daim, anak laki-lakikandung;
- Sukanda bin Daim, anak laki-laki kandung;
- Menetapkan secara hukum harta warisan dari alm. Daim bin Tambidan almh. Rahmabinti Tingin sebagai berikut:
- SebelahUtaraberbatasandengantanahmilikAlmTotong
- SebelahTimurberbatasandengantanahmilikAlmUsmanPendek
- Sebelah Barat berbatasan dengan JalanRW.Monginsidi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milikYusli.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari alm. Daim bin Tambi dan Rahma binti Tinginatas harta warisan yaitu :
- Aminah binti Daim, anak kandung Perempuanmendapat 1/15bagian (6,67)%;
- Darwin bin Daim, anak kandung laki-laki, mendapat 2/15 bagian (13,33)%;
- Darmanti bin Daim, anak kandung laki-laki, mendapat 2/15 x bagian(13,33)%;
- Mat Daris bin Daim, anak kandung laki-laki, mendapat 2/15 bagian (13,33)%;
- Hermanto bin Daim, anak kandung laki-laki, mendapat 2/15 bagian (13,33)%;
- Indra Maritin bin Daim, anak kandung laki-laki, mendapat 2/15 bagian (13,33)%;
- Ibrahim bin Daim, anak kandung laki-laki, mendapat 2/15 x bagian (13,33)%;
- Sukanda bin Daim, anak kandung laki-laki, mendapat 2/15 bagian (13,33)%;
- Menghukum Para Tergugat atau yang menguasai objek harta sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 di atas untuk menyerahkan bagian Para Penggugat dan ahli waris lainnya yang berhak sesuai dengan bagiannyamasing-masing sebagaimana pada diktum angka 4tersebut di atas, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta angka 3tersebut dijual lelang oleh pejabat yang berwenang, dan selanjutnya hasil bersih dari penjualan lelang dibagi kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.060.000,- (dua juta enam puluh ribu rupiah );
Putusan PA PALEMBANG Nomor 94/Pdt.G/2021/PA.PLG |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2021/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syazili |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sunardi M., I.br Hakim Anggota H. Pahmuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Azizul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Sebidang tanah seluas 24,80 M2 X 61M2 beserta satu unit bangunan rumah diatasnya seluas 20,20 X 8,63 M2 yang terletak di di jalan RW. Monginsidi No. 027 RT. 009 RW. 002 kelurhan kalidoni Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, dengan batas-batas : |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pdt.G/2021/PA.PLG
Statistik10127